Kejari Bangkalan Tahan Pegawai Pegadaian Kwanyar

BANGKALAN, CNI (Cendana News Indonesia) ~ Kejari (Kejaksaan Negeri) Bangkalan telah melakukan penahanan terhadap 2 (dua) orang karyawan Pegadaian Syariah Unit Kwanyar – Bangkalan – Jawa Timur, hari ini, Jumat (11/3/2022).

Setelah keduanya, dua kali dipanggil sebagai saksi, kini mereka berdua dinyatakan/ditetapkan sebagai tersangka.

Kasi Intelijen Kejari (Kejaksaan Negeri) Bangkalan, Dedi Franky mengatakan melaui press release; bahwa kedua karyawan ini merupakan karyawan aktif dan diduga melakukan tindak pidana korupsi, yaitu dengan motif menukar barang gadai emas asli dengan emas palsu saat berada di dalam unit pengelolaan jaminan di pegadaian Kwanyar.” Papar Dedi Franky.

“Ya, hari ini kami melakukan penahanan terhadap kedua orang karyawan PT. Pegadaian Unit Kwanyar, Bangkalan dengan inisial S (50) dan DL (30). Salah satu dari mereka berdua merupakan pimpinan pegadaian unit tersebut dan satunya merupakan pengelola agunan,” imbuhnya.

Dedi Franky juga menjelaskan bahwa modus dari kejahatan tersebut, ialah dengan menggunakan orang lain yang menggadaikan emas asli dan setelah masuk, barang tersebut diganti dengan emas yang palsu oleh para tersangka.

Foto tersangka saat di glandang oleh Kejakaas negeti Bangkalan

Jadi kedua tersangka tersebut modus operandinya, ialah dengan menggunakan pihak orang luar untuk menggadaikan perhiasan emas yang asli dan begitu perhiasan tersebut masuk maka oleh para tersangka ditukar dengan perhiasan emas yang palsu,”Dedi Franky menyatakan terkait ini semua di gedung Kejari Bangkalan.

Setelah pihak internal dari PT. Pegadaian melakukan audit di unit tersebut dimana semula ditemukan kurang lebih 10 perhiasan emas palsu, namun baru beberapa saat kemudian ditemukan lagi sekitar seratusan emas palsu.

Tersangka sudah melakukan kegiatan ini dari awal tahu 2018 sampai akhir tahun 2021 dimana akibat perbuatan para tersangka PT. Pegadaian dirugikan hingga sekitar 600 juta rupiah,” pungkas Dedi.

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka akan dijerat dengan pasal 2 atau pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 Tahun penjara. (Rdi)

Advertisement

Postingan Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer Minggu ini

spot_img

Berita Terbaru