Kejaksaan Negeri Bangkalan Menangkap dan Menahan Tersangka Oknum Camat Tanjung Bumi Atas Dugaan Korupsi Dana Desa

BANGKALAN, CNI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan telah menagkap dan menahan seorang oknum camat, yaitu Camat Tanjung Bumi Bangkalan berinisial AAS. AAS diduga telah melakukan tindak pidana korupsi terkait Dana Desa (DD). Ditahan Selasa sore, (28/6/2022).

Kajari Bangkalan, Candra Saptaji, S.H., M.H., mebenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi awak media melalui selulernya.

“Ya, tersangka AAS kami tahan selama 20 hari ke depan di Kejaksaan Negeri Bangkalan guna melengkapi pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.” Ungkap Kajari Bangkalan.

Ia mengatakan, bahwa tersangka AAS ditahan setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, terkait Dana Desa (DD). Setelah seharian diperiksa, tim penyidik Kejaksaan Negeri Bangkalan meyakini bahwa AAS telah memenuhi unsur dan cukup bukti terkait indikasi kerugian keuangan negara sesuai hasil audit khusus dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN).”imbuh Candra Saptaji

Sementara itu, Kepala DPMD Bangkalan, Hosin Jamili, S.P., M.M., juga membenarkan terkait info penangkapan terhadap oknum camat Tanjung Bumi tersebut.

“Ya, benar bahwa AAS telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Bangkalan.”Ungkap Hosin.

Namun sampai berita ini dinaikkan, semua pihak terkait belum dapat diminta keterangan lebih lengkap, menyangkut berapa kerugian negara dan adakah tersangka lain yang terlibat dalam kasus tersebut. (Ars/Red).

Advertisement

Postingan Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer Minggu ini

spot_img

Berita Terbaru