KB.Samsat Kota Kediri,Ada Pungli Lewat Calo Biro Jasa Bersandi Kode

KediriKota– Semakin kritisnya publik dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik harus diantisipasi dengan perbaikan standar pelayanan publik. Karenanya, pemerintah wajib memperbaiki standar pelayanan publik.

Rendahnya kepatuhan wajib pajak dikarenakan buruknya pelayanan terhadap publik dan rendahnya mutu kualitas pelayanan. Cepat atau lambat akan mengikis kepercayaan publik terhadap aparatur pemerintah. Kepercayaan publik yang menurun berkorelasi lurus terhadap terhambatnya pertumbuhan investasi

Kantor bersama satu atap ( KB Samsat kota Kediri salah satu contoh yang saat beberapa media online dan cetak yang memberitakan miring atau dugaan penyimpangan terkait ,dugaan pungutan liar (Pungli) seperti dibiarkan oleh pihak pihak terkait,sempat akan ada aksi dari beberapa LSM namun dibatalkan dan tidak mendapatkan ijin dikarenakan masih akan ada pilkada di kota Kediri.

Dari Penelusuran awak media, Dia mengaku pada saat mengurus perpanjangan kendaraan sepeda motor di KB Samsat Kota Kediri ditolak harus atas nama pemilik kendaraan sepeda montor sesuai di BPKB, dikarenakan sepeda motornya belum balik nama atas dirinya,Ucapnya.

Ia terpaksa harus menitipkan pada biro jasa mengeluarkan biaya tambahan sebesar Rp.500.000,00 ( Lima ratus ribu rupiah ) diluar biaya yang tertera di notice atau pnbp.

Dari pengakuan biro jasa yang namanya untuk dirahasiakan,ia harus membayar uang kode ke KB Samsat Kota Kediri untuk sepeda montor biaya tambahan diluar notice pajak pnbp Rp.465.000,00 ( empat ratus enam puluh lima ribu rupiah ),saya cuma ambil keuntungan Rp.35.000.00 ) Tiga puluh lima ribu rupiah).terang salah satu biro jasa atau calo tersebut.

Permasalahan dugaan pungutan liar di KB Samsat Kota Kediri harus segera diusut tuntas. Pasalnya berpotensi menimbulkan kerugian dan sangat membebani masyarakat.

Pegiat Hukum Sawong Aris Prabowo mengatakan Pelaku pungli tidak hanya bisa dijerat dengan pasal KUHP, namun berpotensi juga dijerat dengan Undang undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,Ungkap Sawong pada jumat 16/03/2024.

Mengacu kepada Pasal 12 e Undang-Undang Tipikor,pungli bisa dikatakan sebagai korupsi dengan ancaman hukuman maksimal minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.

“Saya berharap ada pembenahan di KB Samsat kota Kediri oleh Kasatlantas Polres kota Kediri,jangan me legalkan pungli,kasihan wajib pajak,sudah sadar membayar pajak malah dibebani dengan pungutan liar,dengan berbagai modus,mereka para oknum KB Samsat melakukan pungli mengatasnamakan lewat biro jasa.” Jelas Sawong.

“Saya berharap Kasatlantas Kota Kediri yang baru ini,bisa menindak ok num oknum anggotanya yang bermain main dengan uang wajib pajak,berikan kemudahan pada wajib pajak,jangan aturan dibuat sulit untuk dijadikan duit,Ungkap Sawong.

Sementara Kasat Lantas Polres Kediri Kota yang baru AKP Afandy Dwi Takdir, S.T.K., S.I.K. yang sebelumnya bertugas di Korbrimob Polri dan menggantikan AKP Andhini Puspa Nugraha,belum bisa dihubungi dan terkesan tidak mau tau.

(Tim/Red)

Advertisement

Postingan Terkait 》

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer Minggu ini 》

spot_img

Berita Terbaru 》