Kabar Gembira Bagi Para Tenaga Honorer, Diangkat PNS Tanpa Syarat

JAKARTA, CNI – Bagi para pegawai honorer di Tanah Air, ada kabar gembira menuju awal tahun 2023.

Pasalnya, tahun 2023 nanti tidak akan lagi memperkerjakan pegawai honorer dengan ganti auto bisa PNS di tahun depan.

Melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) telah memastikan pegawai honorer akan dihapus.

Terdapat sejumlah kriteria penting nantinya pegawai honorer auto jadi PNS di tahun 2023

Salah satunya, ia yang telah bekerja lama menjadi tenaga honorer sehingga akan diangkat sebagai pegawai PNS.

Apalagi Pemerintah Presiden Jokowi telah mengkonfirmasi akan mulai merumahkan pekerja lepas tahun depan.

Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 yang mengatur perjanjian kerja pegawai negeri sipil.

Di sisi lain, dalam PP 48/2005, berisi aturan tentang persyaratan bagi pegawai honorer yang ingin menjadi PNS.

Cara agar tenaga honorer bisa jadi CPNS atau PPPK 2023?

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS, pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS mengutamakan pegawai yang paling lama mengabdi di instansi pemerintah.

Dimulai dari guru, tenaga kesehatan, penyuluh pertanian/perikanan/peternakan dan tenaga teknis yang sangat dibutuhkan pemerintah, tenaga honorer tersebut diprioritaskan diangkat sebagai PNS.

Salah satu skema untuk selamatkan tenaga non ASN yang terancam kehilangan pekerjaan di 2023, yakni mengangkat honorer jadi CPNS atau PPPK.

Simak di bawah ini syarat pegawai honorer akan diangkat menjadi pegawai PNS:

A. Tenaga honorer yang bekerja pada bidang fungsional

B. Tenaga honorer yang bekerja pada bidang administrasif

C. Tenaga honorer yang bekerja pada bidang pendidikan

D. Tenaga honorer yang berkerja pada bidang kesehatan

E. Tenaga honorer yang bekerja pada bidang penelitian

F. Tenaga honorer yang bekerja pada bidang pertanian

Berikut syarat usia yang harus dipenuhi tenaga honorer jika ingin menjadi PNS:

A. Maksimal usia 46 tahun dengan masa kerja 20 tahun atau lebih terus menerus.

B. Maksimal usia 46 tahun dan punya masa kerja 10-20 tahun secara terus menerus.

C. Maksimal usia 40 tahun dan punya masa kerja 5-10 tahun secara terus menerus.

D. Maksimal usia 35 tahun dan punya masa kerja 1-5 tahun secara terus menerus.

Peraturan tersebut menyebutkan kriteria pegawai honorer untuk menjadi CPNS, terutama yang telah lama mengabdi di instansi pemerintah.

Menurut catatan Kemenpan-RB, ada 410.010 tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah.

Pegawai honorer ini dapat mengikuti seleksi CPNS dan melakukan seleksi sesuai kebutuhan

Kendati begitu, pemerintah tidak tinggal diam untuk menyelesaikan persoalan tenaga honorer.

Terutama bagi para honorer yang telah lama mengabdi di suatu institusi pemerintahan.

Para tenaga honorer diberikan kesempatan ikut seleksi untuk pengangkatan PNS. Tentu dengan sejumlah persyaratan yang mesti dipenuhi oleh tenaga honorer agar bisa diangkat jadi PNS.

Data terbaru dari THK-II, sebanyak 51.492 orang telah mengikuti seleksi CPNS dan PPPK pada tahun lalu. Proses seleksi tersebut dilakukan untuk penyaringan calon ASN dan PPPK.

Sebagai informasi, sejak pengangkatan tenaga honorer pada 2012, sekitar 1 juta orang telah diangkat menjadi PNS.

Tentu saja, mereka diseleksi dari ratusan ribu tenaga honorer di instansi pemerintah.

Kendati begitu, jika tenaga honorer keberatan untuk diangkat menjadi PNS, para tenaga honorer diharuskan agar membuat surat ketidaksediaan diangkat menjadi ASN. (Red).

Advertisement

Postingan Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer Minggu ini

spot_img

Berita Terbaru