Jumat Curhat Polresta Denpasar, Wadah Polisi Dengar Aspirasi Warga Banjar Semilajati

Denpasar – Dalam rangka mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat, pada Rabu, 15 Oktober 2025, Polresta Denpasar melaksanakan kegiatan “Jumat Curhat” bersama warga masyarakat Banjar Semilajati, Desa Pemecutan Kaja, Denpasar Utara.

Kegiatan ini dipimpin oleh Kanitbinpolmas Sat Binmas Polresta Denpasar AKP I Made Widarta, S.H., yang mewakili Kapolresta Denpasar. Turut hadir dalam kesempatan tersebut Bhabinkamtibmas Desa Pemecutan Kaja Aiptu I Wayan Suka, Ps. Kasubnitbintibsos Aipda I Wayan Agus Juliantara, Kepala Dusun Banjar Semilajati, Kelihan Banjar Semilajati, serta para warga masyarakat setempat.

Program Jumat Curhat merupakan agenda rutin mingguan sebagai bentuk implementasi Program Quick Wins Presisi Polri serta kebijakan Kapolda Bali dalam upaya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri melalui komunikasi langsung, terbuka, dan humanis.

Dalam sambutannya, Kepala Dusun Banjar Semilajati menyampaikan apresiasi atas kehadiran jajaran Polresta Denpasar di wilayahnya.

“Kami berterima kasih atas kunjungan Bapak Kanitbinpolmas beserta jajaran. Kegiatan ini sangat positif sebagai bentuk silaturahmi dan mendekatkan Polri dengan masyarakat Banjar Semilajati,” ujarnya.

Sementara itu, AKP I Made Widarta, S.H. menjelaskan bahwa kegiatan Jumat Curhat telah berjalan selama satu tahun dan menjadi wadah untuk menyerap aspirasi serta kritik masyarakat demi kemajuan bersama.

“Melalui Jumat Curhat ini, kami ingin mendengar langsung masukan dan kendala dari masyarakat terkait situasi keamanan di lingkungan. Dengan komunikasi dua arah seperti ini, diharapkan hubungan antara polisi dan masyarakat semakin erat tanpa ada jarak,” jelasnya.

Dalam sesi dialog, salah seorang warga menyampaikan pertanyaan terkait aksi curanmor yang masih sering terjadi di Kota Denpasar.
Menanggapi hal tersebut, pihak kepolisian menjelaskan bahwa Polresta Denpasar secara rutin melakukan edukasi dan penerangan keliling (Penling) ke banjar-banjar untuk mengingatkan masyarakat agar selalu waspada terhadap tindak kejahatan.

“Kejahatan terjadi bukan hanya karena niat, tapi juga karena ada kesempatan. Kami imbau masyarakat agar selalu mengunci ganda kendaraannya dan tidak meninggalkan kunci menempel di motor. Pelaku curanmor dapat dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa, Pasal 363 KUHP jika dilakukan dengan pemberatan, dan Pasal 365 KUHP bila disertai kekerasan,” tegas AKP Widarta.

Selanjutnya, Kepala Dusun Banjar Semilajati juga menanyakan langkah-langkah Polri dalam mengantisipasi penipuan online dan kejahatan di media sosial.
Menjawab hal ini, pihak kepolisian menyampaikan bahwa masyarakat dapat melaporkan setiap gangguan keamanan melalui Call Center 110 yang aktif 24 jam. Selain itu, Polresta Denpasar juga telah gencar melakukan sosialisasi UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 agar masyarakat memahami etika dalam bermedia sosial dan mengetahui perbuatan yang dilarang.

Beberapa bentuk pelanggaran yang dijelaskan antara lain:

  1. Pencemaran nama baik (Pasal 27 ayat 3, Pasal 45 ayat 3) – pidana 4 tahun, denda Rp750 juta.
  2. Ujaran kebencian (Pasal 45A ayat 2) – pidana 6 tahun, denda Rp1 miliar.
  3. Perjudian online (Pasal 27 ayat 2 junto Pasal 45 ayat 2 UU ITE, serta Pasal 303 KUHP) – pidana 6 tahun, denda Rp1 miliar.
  4. Penyebaran konten asusila/pornografi (Pasal 27 ayat 1, Pasal 45 ayat 1, dan UU No.44/2008) – pidana 6 tahun, denda Rp1 miliar.
  5. Pemerasan dan pengancaman (Pasal 27 ayat 4, Pasal 45 ayat 4) – pidana 6 tahun, denda Rp1 miliar.

Kegiatan Jumat Curhat ini berjalan dengan penuh keakraban, masyarakat aktif menyampaikan pendapat dan pertanyaan, sementara pihak kepolisian memberikan solusi dan pemahaman hukum secara humanis.

Advertisement

Postingan Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer Minggu ini

spot_img

Berita Terbaru