SURABAYA, CNI – Inspektorat Provinsi Jawa Timur (Itwilprov) tengah mengusut dugaan pungli di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) dan Dinas Perhubungan Jatim. Sejauh mana progres dari pengusutan tersebut belum diperoleh penjelasan.
Menurut Presidium JatimOne, Badrus Syamsi pihaknya melaporkan kepada Inspektorat Jatim yang salah satu tembusannya Gubernur Jatim soal dugaan pungli berkedok casback iklan di sejumlah media.
“Saya diminta Itwilprov memberi informasi media apa saja yang menjadi korban tapi saya tidak memberikannya, bahkan termasuk saya disuruh menandatangani kertas kosong saya tolak”, ungkapnya.
Selain itu dirinya juga diundang Dinas Perhubungan untuk diberi penjelasan soal dugaan pungli di Pelabuhan Bawean.
Selain JatimOne menurut info yang dikumpulkan awak media, salah satu media juga melaporkan hal yang sama dengan melampirkan konten “Pungli Sana Pungli Sini, Korup Sana Korup Sini”.
Seperti yang pernah diberitakan media ini, saat Gubernur Jatim masih disandang Pejabat (PJ), Adi Karyono diminta menertibkan pungutan liar alias pungli di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jatim.
“Pungli berkedok Cashback dipungut dari perolehan iklan di sejumlah media cetak,” ungkap salah seorang awak media yang tidak bersedia namanya disebut.
Pungli berkedok Cashback di Disbudpar Jatim, lanjutnya, sudah berlangsung lama. Bedanya sekarang dengan pimpinan yang baru, pungli merata besarnya 50 persen di setiap Bidang.
“Dulu ada yang dimintai 20 persen, 30 persen dan itu hanya berlaku bagi media kecil,” lanjutnya.
Adapun besarnya nilai iklan baik display maupun pariwara tidak sama di masing masing bidang antara 5-15 juta.
“Dengan cashback otomatis mengurangi penghasilan media dan yang mendapat iklan bagiannya 10 persen setelah dipotong pajak dan cashback”, ungkapnya dengan mimik kesal.
Sementara itu Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jatim, Evy Afianasari yang dikonfirmasi melalui pesan pendek perihal dugaan pungli yang sedang didalami oleh Inspektorat Jatim, hingga berita ini tayang belum merespon. (Redaksi)