BPD BERHAK DAPAT TUNJANGAN DAN PENGHARGAAN.
Permendagri no 110 /2016
Pasal 55
(1) Anggota BPD berhak:
a. mengajukan usul rancangan Peraturan Desa;
b. mengajukan pertanyaan;
c. menyampaikan usul dan/atau pendapat;
d. memilih dan dipilih; dan
e. mendapat tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
(2) Hak anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d digunakan dalam musyawarah BPD.
(3) Selain hak sebagaiman dimaksud pada ayat (1) BPD berhak:
a. memperoleh pengembangan kapasitas melalui pendidikan dan pelatihan, sosialisasi, pembimbingan teknis, dan kunjungan lapangan yang dilakukan di dalam negeri; dan
b. penghargaan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bagi pimpinan dan anggota BPD yang berprestasi.
Pasal 56
(1) Pimpinan dan anggota BPD mempunyai hak untuk memperoleh tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) huruf e.
(2) Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
tunjangan pelaksanaan tugas dan fungsi dan tunjangan lainnya.
(3) Tunjangan pelaksanaan tugas dan fungsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) merupakan tunjangan kedudukan.
(4) Tunjangan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2)merupakan tunjangan kinerja.
Pasal 57
(1) Tunjangan kedudukan anggota BPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (3) diberikan berdasarkan kedudukan anggota dalam kelembagaan BPD.
(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (4), dapat diberikan dalam hal terdapat penambahan beban kerja.
(3) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2)bersumber dari Pendapatan Asli Desa.
(4) Besaran tunjangan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Bupati/Wali kota.
Pasal 58
Pembiayaan pengembangan kapasitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3) huruf a, bersumber dari APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten/Kota dan APBDesa.
Trimakasih.
Semoga bramanfaat.
*(Nur Hayati/Info desa/Red)


