Habis Pramuka Terbitlah Seragam Sekolah, Inovatif dari Mendikbudristek, Nadiem Makarim

Jakarta, CNI (CendanaNewsIndonesia.com) – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim resmi menetapkan seragam sekolah baru 2024 untuk jenjang SD, SMP dan SMA.

Setelah gagasannya persoalan kegiatan pramuka menimbulkan polemik dimana menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) tersebut akhirnya menyatakan bahwa pembelajaran pramuka akan dimasukkan ke dalam Kurikulum Merdeka usai tidak lagi menjadi ekstrakurikuler wajib. 

Namun, kemudian setelah menjadi polemik dan memunculkan banyak protes dari berbagai kalangan, lalu Nadiem membantah pihaknya ingin menghapus Pramuka dari sekolah. Menurutnya, Kemendikbudristek malah ingin menaikkan derajat Pramuka lewat penghapusannya sebagai ekstrakurikuler wajib. 

Buwas Minta Mendikbutristek, Nadiem Makarim Mencabut Permen yang dibuatnya

“Saya anak Pramuka, saya SD Pramuka, saya masih ingat pengalaman melakukan dan berkemah dan jurit malam di SD, itu satu hal yang membuat saya menjadi memori yang paling positif di SD,” ujar Nadiem dalam rapat. 

Oleh sebab itu pihaknya ingin Pramuka dimuat dalam kurikulum, bukan hanya menjadi ekstrakurikuler. Nadiem ingin nilai-nilai kepramukaan bisa mendarah daging di anak-anak sekolah.”imbuhnya.

Inilah pernyataan Mendikbudristek Nadien Makarim Saat RDP dengan Komisi X DPR RI

Tidak selesai cukup disitu, kini munculah persoalan seragam sekolah yang menjadi fokus gagasan inovatif dari seorang menteri tersebut.

Dinana Mendikbud Nadiem Makarim telah resmi menetapkan seragam sekolah baru 2024 untuk jenjang SD, SMP dan SMA.

Semua siswa dan orang tua wajib mengetahui dan memahami aturan tersebut. Penetapan seragam sekolah ini untuk menyetarakan status siswa tanpa memandang berbagai latar belakang.”ujarnya.

Nadiem Makarim telah mengatur secara rinci mulai dari jenis, model, warna hingga atribut yang wajib digunakan waktu hari sekolah.

Nadien Makarim, Mendikbudristek Resmi Menetapkan ketentuan Seragam Sekolah untuk SD, SMP dan SMA/SMK

Melansir laman resmi Kemendikbud pada Rabu, 10 April 2024, berikut penjelasan selengkapnya.

Jenis-jenis Seragam Sekolah

  1. Seragam Sekolah Nasional

Jenis seragam ini digunakan mulai hari Senin sampai dengan Kamis dan hari-hari besar nasional untuk upacara.

  1. Seragam Khas Sekolah

Untuk pakaian seragam khas sekolah ditentukan sesuai kebijakan sekolah masing-masing terkait corak dan waktu menggunakannya.

  1. Seragam Pramuka

Seragam Pramuka sudah memiliki model dan warna yang diatur tersendiri.

Hanya saja pemakaian di waktu sekolah ditentukan oleh kebijakan satuan pendidikan sendiri.

  1. Pakaian Adat

Pakaian adat digunakan sebagai seragam sekolah ketika memperingati momen-momen tertentu sesuai adat wilayah masing-masing.

Waktu pemakaian juga ditentukan atas kewenangan sekolah itu sendiri. Dari empat jenis seragam sekolah tersebut Nadiem Makarim kembali mengatur model dan warna seragam sekolah nasional dalam Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022.

Untuk jenjang SD memakai atasan model kemeja warna putih dengan bawahan celana atau rok warna merah hati.

Jenjang SMP juga memakai atasan kemeja putih dengan bawahan celana atau rok warna biru tua.

Selanjutnya untuk jenjang SMA memakai atasan kemeja putih dan bawahan celana atau rok warna abu-abu.

Ketentuan model dan warna ini juga berlaku untuk jenjanga sederajat masing-masing.

Berikutnya diatur pula soal atribut dari seragam sekolah nasional yang terdiri dari topi pet, dasi dan logo.

Pada seragam tersebut wajib disematkan pelengkap atribut topi dan dasi dengan warna sesuai jenjang masing-masing.

Sedangkan logo Tut Wuri Handayani diletakkan pada topi pet bagian depan.

Selengkapnya di klikpendidikan.id

Advertisement

Postingan Terkait

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer Minggu ini

spot_img

Berita Terbaru