BANGKALAN, CNI – Dua pengacara di Bangkalan, Madura, yakni Amiruddin kuasa hukum dari Agus Kurniawan dan Fathur Rahman Said yang akrab dikenal Jimhur Saros, terlibat saling lapor perihal dugaan pencemaran nama baik. Keduanya resmi mengajukan laporan ke Polres Bangkalan serta laporan ke Polda Jatim.
Sebelumnya, Amiruddin kuasa hukum Agus Kurniawan diketahui melaporkan Jimhur Saros terkait dugaan pencemaran nama baik pada Agus Kurniawan klien dari Amiruddin.
Laporan pertama Amiruddin juga menyebut jika Jimhur Saros diduga terlibat dalam dalam skandal perampasan tanah milik mantan bupati Bupati Bangkalan Ra Latif.
“Jimhur itu merampas tanah milik mantan bupati Bangkalan, Ra Latif. Itu bukan kami yang tau, kami berdasar informasi masyarakat. Tanah itu berlokasi di Kwanyar Barat. Itu informasi awal yang kami terima, jika cukup fakta nanti akan kami tindak lanjuti, tidak ada orang yang kebal hukum, semua sama dihadapan hukum,” papar Amiruddin.
Selain itu kata Amiruddin dirinya akan mengkaji terlebih dahulu, terkait informasi awal ini. “Kami melakukan pelaporan tidak akan ngawur, semua berdasar bukti dan fakta. Jika semuanya sudah valid, maka nanti akan kami melakukan tindakan,” tambahnya.
Menanggapi hal ini, Jimhur mengambil langkah hukum dengan melaporkan Amiruddin, kuasa hukum Agus Kurniawan, ke Polres Bangkalan. Laporan ini terkait tuduhan tak berdasar soal dugaan perampasan tanah, yang disebut-sebut milik mantan Bupati Bangkalan, Ra Latif.
Jimhur menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak memiliki landasan yang valid. Ia menantang Amiruddin untuk menghadirkan bukti sah terkait kepemilikan tanah atas nama Ra Latif, yang menjadi dasar tuduhan tersebut.
“Tuduhan ini sangat tidak berdasar. Saya meminta saudara Amiruddin untuk menunjukkan data kepemilikan tanah yang sah atas nama Ra Latif, jika memang ada,” tegas Jimhur kepada awak media usai melaporkan kasus tersebut di Polres Bangkalan. Pada Minggu (3/12/2024) lalu.
Langkah hukum ini, menurut Jimhur, bertujuan untuk meluruskan tudingan yang mencemarkan nama baiknya sekaligus menegakkan keadilan. “Saya tidak akan tinggal diam. Proses hukum adalah cara terbaik untuk menemukan kebenaran dan membersihkan nama saya,” tambahnya.
Atas pelaporan Jimhur Saros, pengacara Amiruddin kembali mendatangi Polres Bangkalan, kedatangannya untuk menindaklanjuti laporan awal yang ditujukan pada Jimhur.
“Kami menanyakan pelaporan kami perkembangannya sejauh mana, kami sudah menemui penyidik pembantu. Penyidik bilang masih ada kekurangan bukti-bukti dan secepatnya akan kami lengkapi,” ungkap Amirudin. Kamis (2/1/2025).
Kedua, Amiruddin menanyakan perihal dirinya yang sudah dilaporkan balik oleh Jimhur Saros. “Jika saya sudah dilaporkan itu sangat bagus. Jadi jika melaporkan saya, berarti Jimhur sudah menyerang pribadi saya. Karena Jimhur sudah menyerang secara pribadi, baik menyebut nama langsung saya. Saya akan melaporkan Jimhur kembali atas nama pribadi,” paparnya.
Kata Amiruddin, nantinya akan kami laporkan perihal 3 laporan yang akan ditujukan kepada saudara Jimhur di Polda Jatim.
“Ada 3 item yang kami laporkan di Polda Jatim nanti, karena ada sudah menyerang secara pribadi saya. Ini laporan kedua yang akan kami tujukan buat Jimhur nanti. Kami sudah punya bukti yang cukup untuk menjadikan Jimhur terlapor dan tersangka,” papar Amiruddin.
Amiruddin mengingatkan pada Jimhur, jika berkata-kata saudara Jimhur agar lebih berhati-hati. “Yang dikatakan tuduhan langsung itu, subyeknya jelas, predikatnya jelas, kata kerjanya jelas, kata majemuknya juga jelas. Saya ingatkan agar saudara Jimhur konsultasi dulu pada ahli bahasa jika ingin melaporkan. Anda ini siapa mau memidanakan saya, yang bisa memidanakan saya yaitu lembaga negara, anda itu siapa. Kami tunggu lanjutan anda, dan tunggu juga lanjutan laporan kami,” tutup Amiruddin.


