Dana Desa untuk BLT Desa dan perluasan kriteria penerima BLT Desa ditetapkan minimal 40%

JAKARTA, CNI (CendanaNewsIndonesia.com)

Rambu-rambu umum optimalisasi penggunaan dana desa adalah tetap melindungi yang paling miskin. Sehingga, rakyat yang paling rentan miskin harus mendapatkan perlindungan.

Dana Desa untuk BLT Desa dan perluasan kriteria penerima BLT Desa ditetapkan minimal 40%.

Penentuan BLT Desa sebesar 40% dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022 didasarkan pada hasil kesepakatan Panja TKDD Pemerintah dan Badan Anggaran DPR dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang APBN Tahun 2022. (dilansir dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia/Red).

Selengkapnya pada tautan berikut ini
https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/berita/menkeu-rambu-rambu-umum-optimalisasi-penggunaan-dana-desa-adalah-melindungi-yang-paling-miskin/

Advertisement

Postingan Terkait 》

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer Minggu ini 》

spot_img

Berita Terbaru 》