Denpasar – Kepala Bagian Perencanaan (Kabag Ren) Polresta Denpasar memberikan arahan kepada personel terkait Whistle Blowing System (WBS) pada Kamis (6/10/2025) bertempat di Aula Polresta Denpasar.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kesadaran personel terhadap pentingnya penerapan sistem pelaporan pelanggaran (WBS) sebagai bagian dari upaya mewujudkan transparansi dan akuntabilitas di lingkungan Polri.
Dalam arahannya, Kabag Ren menegaskan bahwa WBS merupakan sarana resmi bagi anggota Polri maupun masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran disiplin, kode etik, maupun tindak pidana yang dilakukan oleh anggota Polri, dengan jaminan perlindungan bagi pelapor.
Kabag Ren juga mengingatkan seluruh personel agar tidak ragu melaporkan setiap bentuk penyimpangan, baik yang terjadi di internal maupun eksternal satuan kerja, serta mengedepankan kejujuran dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas.
Kasi Humas Polresta Denpasar Kompol I Ketut Sukadi menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polresta Denpasar dalam mendukung program Polri menuju institusi yang bersih dan berintegritas.
“Melalui sosialisasi dan arahan seperti ini, diharapkan seluruh personel memahami pentingnya Whistle Blowing System sebagai langkah nyata dalam pencegahan pelanggaran dan peningkatan kepercayaan publik terhadap Polri,” ujar Kompol Sukadi.
Dengan adanya kegiatan ini, Polresta Denpasar berkomitmen untuk terus memperkuat budaya pelaporan yang jujur, terbuka, dan bertanggung jawab, guna menciptakan lingkungan kerja yang profesional dan bebas dari penyimpangan.



