Cara Download KK Online di HP, Berikut Syarat dan Aplikasinya

BANGKALAN, CNI – Masyarakat perlu mengetahui cara download Kartu Keluarga (KK) secara online. Informasi tersebut perlu diketahui supaya mereka tidak mengalami kendala saat mengurus layanan publik di luar kota jika tidak membawa dokumen yang asli.

Cara download KK secara online juga membantu masyarakat yang kehilangan dokumen asli tanpa harus mencetak ulang di kantor Dukcapil kabupaten atau kota.

Masyarakat dapat men-download KK melalui aplikasi resmi milik Direktorat Jenderal (Ditjen) kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), yaitu Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Aplikasi tersebut daat diunduh di handphone (HP) yang menjalankan sistem operasi Android maupun iOS.

Agar lebih jelas, simak syarat dan cara download KK online berikut ini.

Syarat download KK online

Perlu diketahui bahwa proses download KK dapat dilakukan secara full online jika akun IKD sudah dibuat dan diaktivasi.

Aktivasi akun IKD membuat pengguna aplikasi bisa mengakses dan mencetak dokumen kependudukan di manapun dan kapanpun sehingga tidak perlu mendatangi kantor Dukcapil. Namun, pengguna baru IKD wajib melakukan aktivasi di kantor Dukcapil karena petugas perlu melakukan verifikasi.

Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Ditjen Dukcapil Handayani Ningrum menjelaskan, verifikasi masih dilakukan secara offline karena proses ini menggunakan metode face recognition (pengenalan wajah). “Metode face recognition ini sudah digunakan oleh lebih dari 100 lembaga pengguna pemanfaatan data kependudukan dalam verifikasi calon pengguna misalnya pada system mobile banking dan dompet digital,” ujarnya. Kepada awak media, Sabtu (15/2/2025).

Lalu untuk pendaftaran atau aktivasi IKD saat ini memang harus dilakukan di hadapan petugas Dukcapil yang ada diseluruh Indonesia,” tambahnya.

Bagi pengguna baru, berikut syarat membuat akun IKD sebagai langkah awal download KK online: Nomor Induk Kependudukan (NIK) Email dan nomor HP yang aktif HP dengan kamera depan yang memadai Jaringan internet.

Cara download KK online

Cara download KK online diawali dengan proses pembuatan dan aktivasi akun IKD. Bagi Anda yang sudah melakukan dua hal tersebut, silakan lewati tutorial membuat dan mengaktivasi akun IKD.

Jika belum, ikuti cara berikut ini sebagai langkah awal download KK online:

  • Datang ke kantor Dukcapil pada hari dan jam kerja Sampaikan kepada petugas Dukcapil perihal keperluan aktivasi IKD.
  • Download aplikasi IKD melalui App Store atau Google Play Store
  • Jika aplikasi sudah diunduh, masuk ke IKD Pilih “Lewati” atau “Lanjut” pada halaman perkenalan aplikasi Scroll atau gulir halaman perjanjian pengguna sampai ke bagian paling bawah.
  • Jika sudah, klik kotak persetujuan pengguna Tekan tombol “Daftar” Pilih “Pendaftaran Online” (khusus pengguna baru)
  • Masukkan data diri, seperti nama lengkap, email, nama lengkap, dan sebagainya Jika sudah, tekan tombol “Proses” Cek rangkuman informasi pribadi yang muncul Klik “Kirim” apabila data sudah sesuai Lakukan proses verifikasi wajah
  • ⁠Lepas aksesoris wajah atau kepala supaya proses verifikasi tidak terganggu Scan atau pindai QR code yang diberikan petugas Dukcapil Jika tidak, mintalah tolong kepada petugas Dukcapil untuk men-scan QR code Tunggu sampai petugas Dukcapil memberikan PIN IKD Perlu diingat bahwa PIN IKD terdiri dari enam digit nomor Pastikan PIN tidak diketahui orang lain karena IKD berisi dokumen kependudukan Jika ingin mengubah PIN, masuk ke IKD lalu masukkan PIN yang semula diberikan petugas Dukcapil.
  • ⁠Langkah selanjutnya adalah klik “Pengaturan” Pilih “Ubah PIN” Masukkan PIN baru Proses aktivasi akun IKD selesai.

Handayani menjelaskan cara memanfaatkan IKD untuk mengunduh KK melalui HP.

Bagi pengguna baru dan lama IKD, cara download KK online. Masuk ke IKD Masukkan PIN Pilih Akses Menu “Pelayanan” pada halaman utama aplikasi Pilih menu “Pelayanan”. Ddalam menu “Pelayanan”, pilih opsi “Permohonan Cetak Kartu Keluarga” Isi alasan pengajuan dan keterangan tambahan yang diminta

Jika sudah, klik “Ajukan” Pantau status permohonan melalui menu “Pemantauan Pelayanan” melalui IKD

Setelah permohonan disetujui Dukcapil domisili, pengguna IKD akan menerima file KK dalam format PDF melalui email atau dapat diunduh langsung dari aplikasi, cetak dokumen tersebut menggunakan kertas HVS putih ukuran A4 dengan berat 80 gram .

KK yang dicetak mandiri ini dilengkapi dengan Tanda Tangan Elektronik (TTE) berupa kode QR di pojok kanan bawah yang memastikan keaslian dan keabsahan dokumen. (CAW).

Advertisement

Postingan Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer Minggu ini

spot_img

Berita Terbaru