SIDOARJO, CNI (CendanaNewsIndonesia.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka atas dugaan korupsi pemotongan insentif di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.
Sosok Ahmad Muhdlor Ali menjadi sorotan karena sempat sakti mampu menghilang saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 25 dan 26 Januari lalu.
Sementara itu, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah menganalisis keterangan para saksi, tersangka, dan berbagai alat bukti. Setelah menggelar ekspose, tim penyidik KPK, penyidik, hingga pimpinan akhirnya bersepakat status Ahmad Muhdlor Ali meningkat dari saksi menjadi tersangka.
“Kami mengkonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri saat dihubungi awak media, pada Selasa (16/4/2024).
Ali mengatakan, pihaknya belum bisa mengungkap detail perbuatan dan pasal yang disangkakan kepada Ahmad Muhdlor Ali. Ia hanya menyebut bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, KPK menyimpulkan ada pihak lain yang bisa dimintai pertanggungjawaban hukum. “Diduga menikmati adanya aliran sejumlah uang,” ungkap Ali.