Bau Amis Jual Beli Jabatan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Oku

BATURAJA, CNI (CendanaNewsIndonesia.com) – Fenomena jual-beli jabatan yang dilakukan oleh beberapa pejabat kembali santer, terdengar setelah beberapa waktu lalu yang berkaitan dengan adanya tindak pidana korupsi suap dan pungutan liar dalam penyalahgunaan wewenang dan jabatan, kali ini terjadi lagi di Kabupaten Ogan Komering Ulu Oku.

Praktik jual beli Jabatan di Indonesia sudah diantisipasi oleh Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Pada intinya, dua peraturan itu mengamanatkan bahwa sistem perekrutan PNS, termasuk pejabat, harus berdasarkan sistem merit yang profesional, terbuka, dan kompetitif. Ditegaskan oleh Asdep Integritas dan Evaluasi Sistem Merit Kementerian PANRB, regulasi dan sistem yang dibangun sudah cukup mendukung untuk meminimalisir kegiatan politik transaksional khususnya dalam konteks jual beli jabatan ASN.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Kelengkapan Berkas Administrasi Calon Peserta Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2024 Nomor: 800/7/Pansel-JPTP-OKU/2024 tanggal 2 Juli 2024, dengan ini diumumkan Peserta yang Lolos Seleksi Administrasi, kurang lebih ada 15 orang pejabat dari lingkungan pemerintah kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

Peserta yang dinyatakan lolos adminstrasi berhak mengikuti tes penilaian uji kompetensi Assessment melalui Assessment Counter yang dilakukan pada tanggal 4 Juli 2024 di Gedung Assessment Center Kepolisian Daerah  Sumatera Selatan.


Terendus Bahwa pada waktu pelaksanaan kegiatan PanseL JPTP Tahun 2024, menurut Informasi dari beberapa narasumber yang namanya enggan di mediakan satu persatu, bahwa kegiatan tersebut hanyalah sebagai formalitas dan terkesan sama permainan Pola Lama.

15 orang peserta yang lolos seleksi Adminitras dalam Assessment ini rencananya untuk mengisi jabatan menjadi Pimpinan Tinggi Pratama sebagai Kepala Dinas, hanya diambil 3 (tiga) peserta. Selah satu dari tiga peserta tersebut akan mendudki sebagai;
1- Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
2- Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan.
3- Kepala Dinas Perikanan.

Selanjutnya peserta yang sudah di pastikan akan menjabat sebagai kepala Dinas dari tiga SKPD, yaitu:

  • Untuk Jabatan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
  • Calon Kepala Dinasnya Berinisial (M, S.Sos).
  • Untuk Jabatan Kepala Dinas Perikanan.
  • Calon Kepala Dinasnya Berinisial (J, S.Sos,)
  • Untuk Jabatan Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan.
  • Calon Kepala Dinasnya Berinisial (AA, S.S.TP)

Dari Ketiga nama-nama yang sudah di tentukan sejak sebelum Melaksanakannya Pansel JTPT 2024, oleh oknum Pejabat Pejabat Tinggi di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKu) Untuk menjabat sebagai Kepala DINAS ini menjadi perbincangan publik dan pertanyaan besar,”jelasnya.

Didalam Pelaksanaan kegiatan Pansel JPTP tahun 2024 Kabupaten Ogan Komering Ulu, ketua panitia dan penanggung jawab kegiatan adalah Sekertaris Daerah (SEKDA) Ogan Komering Ulu yaitu, H. Dharmawan Irianto S.Sos, M.M.


Menindak lanjuti permasalahan ini, saat awak media mengklarifikasi hal tersebut kepada salah satu peserta yang sudah ditentukan menjadi Kepala Dinas Perikanan, inisial (J, S. Sos) melalui Whatsapp Seluler, yang bersangkutan enggan menjawab pertanyaan kami terkait permasalahan itu, malah menjawab dengan Bahasa Daerah (Kagek bae Sabar)….?

Kenapa ini bisa terjadi penetapan calon Kepala Dinas sudah Santer di bicarakan di kalangan Pejabat Pemerintah Daerah Kabupaten Oku.

Tidak hanya itu, kami juga mencoba menghubungi langsung ke Panitia Pansel JPTP 2024 H. Dharmawan Irianto S.Sos, M.M. melalui telepon/Whatsapp, mempertanyakan terkait dugaan jual beli jabatan tersebut, Sampai Berita ini kami tayangkan, Beliau belum memberi jawaban sama sekali. Terkesan mengabaikan pertanyaan kami sebagai awak media.

Diketahui, sudah sembilan kali Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Raih Penghargaan/Predikat WTP sampai tahun 2023, sering di raihnya predikat WTP/WBK langsung langsung dari Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), harusnya lebih meningkatkan kwalitas unit kerja para Pejabat Tinggi yang ada di Kabupaten OKU, Tujuan Pemberian Penghargaan WTP/WBBM merupakan out come dari upaya pencegahan korupsi yang dilaksanakan secara konkrit di dalam lingkup Zona Integritas. Adapun yang menjadi dasar hukum terkait ZI, WBK dan WBBM, yaitu: Peraturan Menteri (PERMEN) Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri, Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi, Supaya Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah dengan lebih Baik, (Team SL/CNI).

Advertisement

Postingan Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer Minggu ini

spot_img

Berita Terbaru