JAKARTA, CNI (Cendana News Indonesia) ~ Angelina Sondakh resmi dinyatakan bebas dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur pada hari pada, Rabu (3/3) pagi.
Istri mendiang aktor Adjie Massaid itu keluar dari lapas dengan pengawalan petugas.
Angelina Sondakh keluar pukul 06.22 WIB dengan mengenakan blazer berwarna pink dan membawa tas berwarna coklat.
Begitu keluar, perempuan yang juga akrab disapa Angie ini mengucapkan syukur atas kebebasan dirinya.
“Alhamdulillah saya sudah dinyatakan bebas,” kata Angelina Sondakh sambil menangis di hadapan awak media yang menunggu, seperti dikutip detikcom.
Seperti yang diketahui, Angelina Sondakh mendekam di balik jeruji besi sejak 27 April 2012 atas kasus anggaran Wisma Atlet yang menyeret nama Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No. 107PK/Pid.Sus/2015, Angelina Sondakh dijatuhi hukuman penjara 10 tahun dengan denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Ia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp2,5 miliar dan US$1,2 juta, subsider 1 tahun penjara.
Angelina Sondakh disebut telah membayar denda Rp.8.815.972.722. Namun, ia harus menjalani kurungan 4 bulan 15 hari karena tidak bisa membayar sisa uang pengganti sebesar Rp4,5 miliar.

Selama menjalani pidana penjara, Angelina Sondakh mendapatkan remisi Dasawarsa sebanyak 3 bulan. Remisi dasawarsa ini juga diberikan kepada seluruh narapidana.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dari Kementrian Hukum dan HAM mengatakan bahwa proses pengeluaran Angelina Sondakh dilakukan dengan protokol kesehatan yang telah ditentukan.
Selama menjalani pidana, Angelina Sondakh juga disebut aktif mengikuti pembinaan kepribadian dan kemandirian, mulai dari kegiatan kemandirian, desain, hingga menjahit.
Lantas, bagaimana perjalanan kasus korupsi Angelina Sondakh?
Angelina terseret kasus korupsi ketika namanya disebut oleh Nazaruddin.
Angelina terseret kasus korupsi setelah mantan bendahara Partai Demokrat Nazaruddin ditetapkan sebagai tersangka proyek wisma atlet oleh KPK pada 30 Juni 2011.
Rekan Angelina itu sempat kabur keluar negeri pada 23 Mei 2011. Selama dalam pelariannya, Nazaruddin membongkar keterlibatan para koleganya di DPR dalam kasus wisma atlet, termasuk Angelina Sondakh, I Wayan Koster, dan Mirwan Amir. Tiga orang itu disebut menerima aliran duit wisma atlet.
Angelina yang saat itu menjabat sebagai Anggota Komisi Olahraga DPR RI membantah tuduhan. “Awalnya saya diam, tapi akhirnya saya harus membuka (suara) juga,” kata Angelina pada Rabu 6 Juli 2011.
Nazaruddin mengatakan, Angelina mengaku kepada Tim Pencari Fakta Partai Demokrat mendapat Rp.9 miliar dari proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011.
Bekas anak buah Nazaruddin, Mindo Rosalina dan Yulianis, dalam kesaksiannya juga memberikan keterangan soal keterlibatan Angelina.
Mindo Rosalina, pada sidang 16 Januari 2012 menyatakan, Angelina meminta uang Rp6 miliar sampai Rp8 miliar kepada Nazaruddin. Adapun dalam berita acara Yulianis, Angelina dikatakan meminta uang kepada Mindo Rosalina untuk proyek sejumlah universitas pada 2010.
Yulianis memberikan duit Rp2,5 miliar yang akan diambil staf Angelina berdasarkan persetujuan Nazaruddin.
Setelah bekas anak buah Nazaruddin memberikan kesaksian, dugaan keterlibatan Angelina dalam kasus suap Wisma Atlet SEA Games makin terkuak.
Direktur Utama PT Exatech Technology Utama, Gerhana Sianipar, anak usaha Grup Permai perusahaan yang dimiliki Nazaruddin, juga turut bersaksi untuk mengukuhkan dugaan keterlibatan Angelina.
Angelina ditahan pada Jumat, 27 April 2012 setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi anggaran Kementerian Pendidikan Nasional serta Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Angelina diduga menerima suap dari Grup Permai. Ia juga sekaligus ikut menikmati suap proyek universitas dari perusahaan yang sama.
KPK menjerat Angelina Sondakh dengan Pasal 5, Pasal 10 dan Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Pasal itu berisi ancaman pidana satu tahun, dua tahun, lima tahun, dan denda maksimal Rp250 juta.
KPK menemukan aliran uang ke rekening Angelina Sondakh
Awal Mei 2012, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan aliran uang ke rekening Angelina Sondakh.
Uang itu diduga ada kaitannya dengan kasus Wisma Atlet SEA Games dan dugaan korupsi di Kementerian Pendidikan Nasional kala itu. Terungkap aliran dana ke rekening Angelina dalam beberapa kali itu ditransaksikan dalam berbentuk rupiah dan dolar.
Berdasarkan data laporan kekayaan Angelina, semula hartanya Rp 618 juta dan 7.500 USD. Harta Angelina meningkat Rp6 miliar selama tujuh tahun sejak 2003. Kekayaannya Rp 6,55 miliar dan 9.628 USD pada 2010. (Sfl)


