BANGKALAN, CNI – Terkait berita yang sempat viral dibeberapa media online akan adanya laporan kejanggalan dari terpilihnya PPK di 18 Kecamatan yang ada di Kabupaten Bangkalan, yang dilaporkan oleh salah satu pemuda asal Tanah Merah kepada Bawaslu Bangkalan, pada Senin (19/12/2022) pagi.
Dari hal tersebut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangkalan Apresiasi atas berita tersebut, pihaknya mengatakan bahwa sudah melakukan upaya-upaya sesuai jalur Hukum dan Pihak KPU Kab. Bangkalan serta semua pihak menginginkan penyelenggara yang profesional dan berintegritas.
Di soal yang di jadikan dasar dalam penilaian Tes Wawancara untuk peserta bisa dinyatakan lolos, pihak KPU mengatakan “Ada juknisnya mas bukan kita membuat kriteria sendiri penilaiannya”, ungkap Zainal Arifin melalui viat WhatsApp pribadinya, Senin (19/12/2022) malam pada awak media.
Ditanya tentang rekaman video saat wawancara pihak KPU Bangkalan mengatakan “Video wawancara bisa menjadi dasar komisioner lain untuk menjadi pertimbangan, karena dibagi menjadi 3 tim sehingga tidak semua komisioner bisa mewawancarai peserta. Dari video tsb bagi komisioner yg di tim lain dapat mengetahui kualitas dan integritas dr peserta tsb”, katanya.
Dipinta mengenai rekaman video saat wawancara, Zainal mengatakan “Video itu privasi peserta yg tdk bs dipublish kemanapun mass”, ungkapnya melalui via WhatsApp, Selasa (20/12/2022) pagi.
Sedangkan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik disahkan pada tanggal 30 April 2008 di Jakarta oleh Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono.
Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 April 2008 oleh Menkumham Andi Mattalatta.
Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ditempatkan pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61. Penjelasan Atas Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ditempatkan pada Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846. Agar setiap orang mengetahuinya.
Tak sampai disitu, ditanya peserta PPK yang Double Job, baik terindikasi sebagai ASN, PNS atau Pendamping PKH, beliau mengatakan, “Intinya mas kl di PPK tidak ada larangan. Kalau tempat nya bekerja tidak memperoleh kan double job ya harus memilih. Kl ASN wajib ada ijin atasan”, tambahnya.
Terkait dengan PKH yang disampaikan Ketua KPU bahwa boleh mendaftar menjadi peserta PPK, namun sangat berbeda dengan apa yang telah di jelaskan oleh peraturan Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor: 02/3/KP.05.03/10/2020 tentang kode etik SDM PKH dan tidak boleh Double Job, hal itu dijelaskan dibagian ketiga tentang larangan kode etik SDM PKH pada pasal 10 huruf O. (Syt/Red)


