Penerbitan SP3 Kasus Penipuan Jual Beli Emas Diduga Diwarnai Intimidasi Terhadap Terlapor

SUMENEP, CNI ~ Penerbitan surat pemberhentian penyelidikan dan penyidikan (SP3) kasus dugaan jual beli emas dengan terlapor salah satu pemilik toko emas di Kabupaten Sumenep terus disorot sejumlah wartawan yang tergabung di DPC AWDI Sumenep.

Pasalnya, selain dinilai tidak memenuhi syarat untuk terbitnya SP3, pada saat proses hukum kasus dugaan penipuan dengan LP Nomor: LP/56/II/2020/JATIM/ RES SUMEMEP tersebut berjalan diduga ada permainan antara pelapor dengan oknum polisi yang berujung penerbitan SP3.

Berdasarkan data yang dikantongi DPC AWDI Sumenep, ending dari kasus dugaan penipuan jual beli emas tersebut diduga telah direncanakan berakhir damai oleh pelapor dan oknum polisi di Polres Sumenep saat itu.

Sebab, kesepakatan damai dengan syarat terlapor ganti rugi terhadap pelapor tersebut diduga merupakan inisiatif dari oknum penyidik Polres Sumenep.

“Terlapor 4 kali dilakukan pemeriksaan. Pada panggilan ketiga terlapor diminta rembuk dengan pelapor,” ujar salah satu sumber yang tidak mau disebut namanya.

Selain itu, kata sumber tersebut, kuat dugaan terlapor diintimidasi saat proses pemeriksaan atau permintaan keterangan.

Sebab, apabila kasus tersebut dilanjut (tidak damai) maka toko emas terlapor ini akan dilakukan penggeledahan oleh penyidik.

“Jika tidak punya SIUP, terlapor bisa terjerat pasal lagi,” tambahnya.

Sementara BRIPKA Teguh Cahyanto, SH., saat audiensi dengan sejumlah pers yang tergabung di DPC AWDI Sumenep membantah terkait dugaan adanya intimidasi terhadap terlapor.

Menurutnya, selama proses pemeriksaan tidak ada bahasa intimidasi dari penyidik terhadap terlapor.

“Kita panggil terlapor dan kita mintai keterangannya,” ngakunya, Kamis (24/11).

Ia juga mengaku bahwa penyelesaian secara kekeluargaan tersebut adalah permintaan dari terlapor.

“Kita hanya memberikan peluang kepada terlapor. Dan kesepakatan damainya terjadi di luar bukan di Polres,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, proses hukum kasus dugaan penipuan jual beli emas atas Laporan Polisi (LP) Nomor : LP/56/II/2020/JATIM/RES SUMENEP dengan terlapor salah satu pengusaha/pemilik toko emas di Sumenep telah resmi diterbitkan Surat Pemberhentian Penyelidikan dan Penyidikan (SP3) oleh Polres Sumenep.

Hal tersebut disampaikan oleh pihak Polres Sumenep saat menggelar audiensi dengan Organisasi Pers DPC AWDI Sumenep, Kamis 24 November 2022.

Forum Audiensi antara Polres Sumenep dengan sejumlah wartawan yang tergabung di DPC AWDI Sumenep tersebut berlangsung di ruang KTS Polres Sumenep dan dipimpin oleh KBO Reskrim Polres Sumenep yang didampingi oleh Kanit Pidum, Ipda Sirat, SH., dan Bripka Teguh Cahyanto, SH.

Menurut Bripka Teguh Cahyanto, SH., dasar penerbitan SP3 kasus dugaan penipuan jual beli emas tersebut karena telah ada kesepakatan damai antara kedua belah pihak dan pelapor telah mencabut laporannya.

” Ini surat pernyataan pencabutan laporannya,” kata Bripka Teguh kepada anggota AWDI Sumenep sambil menunjukkan surat pernyataan pencabutan laporan yang ditanda tangani oleh pelapor. Kamis (24/11).

Di tempat yang sama, Sudarsono salah satu anggota DPC AWDI Sumenep, menyanggah apa yang disampaikan oleh Bripka Teguh.

Karena menurut wartawan yang akrab disapa Endar ini, dasar hukum penerbitan SP3 atas kasus tindak pidana hanya diatur dalam pasal 109 ayat 2 KUHAP.

Dimana dalam pasal 109 ayat 2 KUHAP itu, syarat penerbitan SP3 ada tiga, yakni tidak terdapat cukup bukti, bukan merupakan peristiwa tindak pidana dan demi hukum.

” Kesepakatan damai antara terlapor dan pelapor tidak masuk salah satu syarat penerbitan SP3,” ujarnya.

Menyikapi apa yang disampaikan oleh DPC AWDI Sumenep, Bripka Teguh tetap bersikukuh mengatakan bahwa penerbitan SP3 atas kasus tersebut telah sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Menurutnya, apabila pelapor telah mencabut keterangannya, berarti satu alat bukti telah gugur. Maka laporan itu batal demi hukum.

“Pelapor telah mencabut keterangannya,” jelasnya. (Sdy/Red).

Advertisement

Postingan Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer Minggu ini

spot_img

Berita Terbaru