Kasus Dugaan Penipuan Jual Beli Emas Oleh Sejumlah Pemilik Toko Emas Di Sumenep lenyap?

SUMENEP, CNI – Tahun 2020 silam, sejumlah pemilik toko emas di Kabupaten Sumenep dilaporkan oleh warga Kota Keris ke Mapolres Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor : LP/56/II/2020/JATIM/RES SUMENEP, sejumlah pemilik toko emas di Sumenep tersebut dilaporkan atas dugaan tindak pidana pelaku usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan ukuran, takaran, berat bersih sebagaimana dinyatakan dalam label barang, dan setidak-tidaknya melakukan penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 62 Ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen jo pasal 378 KUH Pidana.

Namun kasus dugaan penipuan terhadap konsumen ini terkesan hilang bagaikan ditelan bumi. Pasalnya, progres dari proses hukum kasus tersebut tidak pernah disampaikan ke publik oleh Polres Sumenep.

Padahal berdasarkan data yang dikantongi awak media, tahun 2020 silam, proses hukum kasus tersebut telah memasuki tahap pemanggilan saksi-saksi dan terlapor.

Guna memastikan ihwal proses hukum kasus dugaan penipuan jual beli emas dengan terlapor sejumlah pemilik toko emas di Sumenep itu, awak media melakukan konfirmasi kepada Kasi Humas Polres Sumenep AKP, Widiarti, SH., melalui chat aplikasi WhatsApp.

Namun sayang polwan senior di Polres Sumenep itu belum bisa memberikan keterangan secara detail terhadap pewarta. Ia hanya menyampaikan akan mengechek dulu kasus tersebut.

“Kita cek dulu,” singkatnya, Rabu (16/11/2022).

Advertisement

Postingan Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer Minggu ini

spot_img

Berita Terbaru