BANGKALAN, CNI – Berdasar Surat Keputusan (SK) Bupati Bangkalan Nomor: 821.2/447/ 433.202/2022, tanggal 19 Oktober 2022, Bupati Bangkalan, R. Abdul Latif Amin Imron merotasi dan melantik sebanyak 156 orang pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan, pada Kamis, (20/10/2022).
Pelantikan tersebut dibacakan oleh Kepala Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKSDA) Bangkalan, Agus Eka Leandy.
Adapun 156 orang pejabat yang dilantik di Pendopo Agung Bangkalan itu terdiri dari 102 orang pejabat struktural dan 54 orang pejabat eselon III dan IV yang difungsionalkan sesuai instruksi Presiden.
Abdul Latif Amin Imron Bupati Bangkalan melalui Agus Eka Leandy, selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Bangkalan, mengungkapkan, rotasi jabatan tersebut merupakan penyegaran posisi pejabat di masing-masing instansi.
Kita tempatkan sesuai dengan kompetensi yang dimiliki, agar lebih maksimal dalam menjalankan tugas,” ujar Agus
Selain hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Aparatur (BKPSDA) Bangkalan, juga berharap, pada para pejabat yang baru dilantik agar segera menyesuaikan diri dengan posisi dan lingkungan yang baru, sehingga bisa langsung melaksanakan tugas dengannya dengan baik.
Harapan kami, sebagaimana harapan Bapak Bupati Bangkalan, agar mampu dan bisa segera menyesuaikan diri dengan posisi dan jabatan yang baru, sehingga bisa langsung aksi,” pungkas Agus.
Yang menarik dari rotasi dan pelantikan pada kali ini, banyak pejabat Pemkab Bangkalan dan beberapa awak media mempertanyakan dan meminta pendapat Ketua Umum PAKIS terkait rotasi dan pelantikan tersebut. Hal ini bukan tanpa alasan, mengingat pada saat ini Kepala Daerah atau Bupati Bangkalan sendiri beserta beberapa pejabat teras Bangkalan sedang dalam prahara pusaran hukum, yaitu dalam penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan bahkan menurut beberapa sumber yang dapat dipercaya dan beberapa media bahwa diantara mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dalan kasus yang sama, yaitu terkait masalah rotasi jabatan.

Sementara itu, Ketua Umum LSM Pusat Analisa Kajian Informasi Strategis (PAKIS) Abd Rahman Tohir, berdasarkan analisa dan kajian kami, itu tetap boleh dan sah-sah saja, baik dilantik maupun melantik. Kepala daerah terpilih ini adalah sebagai wujud keadilan itu sendiri dengan menjunjung asas praduga tak bersalah, dimana setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.”papar Abd Rahman Tohir
“Berpedoman pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (“UU 23/2014”) sebagaimana yang telah diubah terakhir oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (“UU 9/2015”), serta Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (“UU 10/2016”).
Namun demikian, bila pejabat baru yang di promosikan naik eselon, perlu dan harus dilakukan asesment. Sesuai dengan amanah Undang – Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara bahwa dalam rangka mengisi jabatan pimpinan harus dilakukan assesment guna mengetahui kemapuan akademik, manajerial, psikologis, intelegensia dan lain – lain sehingga seseorang dikatakan layak atau tidak untuk memimpin sebuah organisasi pemerintahan. Namun jika sifatnya hanya merotasi pejabat lama, proses asesment tidak perlu dilakukan.”imbuh Abd Rahman Tohir
Ketua Umum PAKIS, mengimbau dan berharap publik dan bagi para pejabat yang baru dilantik tidak usah risau, lebih baik segera beraktifitas sebagaimana mestinya agar pelanyanan serta kepentingan rakyat tidak terhambat. Akan tetapi apabila ada diantara para pejabat yang dirugikan, tidak puas dengan dan akibat rotasi – pelantikan tersebut, sebaiknya lakukan upaya yang sesuai prosedur yang ada, misal melakukan gugatan melalui Komisi ASN.”pungkas Abd Rahman Tohir. (Sfl/Red).