BANGKALAN, CNI – Pembangunan 3 Ruang Kelas Baru (RKB) SDN Pamorah sudah berjalan sejak awal agustus 2022 namun sampai awal September 2022 belum juga terpasang papan nama kegiatan proyek pembangunan.
Hal itu di Benarkan oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) SDN Pamorah Nurjannah,”Iya mas, biasanya kami pasang, karena masih baru mulai jadi belum sempat,terimakasih ya atas saran sampean dan sangat bermanfaat,”Ucap Bu Nur sapaan akrabnya saat di konfirmasi melalui sambungan WhatsApp pribadinya.
Di katakannya, tidak adanya pemasangan papan nama kegiatan proyek pembangunan ruang kelas baru karena memang tidak ada saran kesana, namun pihaknya sudah berkoordinasi dengan wali murid, tokoh agama (Toga), tokoh masyarakat, (Tomas) termasuk kepala Desa setempat.
“Nggak ada saran ke sana mas, tapi wali murid, toga, tomas sudah tahu termasuk kepala Desa Pamorah. Tadi saya juga nelpon ke Abah Safi, mohon dukungan beliau dan doa restunya.”Ujarnya.
Seperti yang sudah di beritakan sebelum nya bahwa pembangunan tiga ruang kelas baru di SDN Pamorah di anggarkan 600 juta lebih yang bersumber dari (DAK) Dana Alokasi Khusus.
Hal ini mendapat tanggapan serius dari lembaga Pusat Analisa Kajian Informasi Strategi (Pakis) H. Abdurrahman Tahir selaku Ketua Umum lembaga (PAKIS) Pusat Analisa Kajian Informasi Strategis menyatakan,
“Perlunya adanya pemasangan papan nama kegiatan proyek pembangunan demi memaksimalkan transparansi penggunaan anggaran pemerintah,serta berlandasan pada UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, ”Ungkapnya.

Masih kata Abdurrahman Tahir, “Apalagi anggaran dalam pembangunan 3 Ruang kelas Baru ini tidak sedikit yakni 600 juta lebih dan itu bukan dari uang pribadi sehingga menurut kami sebaiknya pemasangan papan nama kegiatan proyek pembangunan tersebut dipasang (diadakan) agar masyarakat bisa ikut serta mengawasi penggunaan anggaran pemerintah tersebut,” Imbuhnya.

Secara umum, terkait pemasangan papan nama proyek, ada sejumlah peraturan perundang-undangan yang dapat menjadi rujukan, antara lain yaitu:
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (“Permen PU 29/2006”)
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (“Permen PU 12/2014”)
Soal pemasangan papan nama proyek dalam Permen PU 29/2006 disebutkan salah satunya terkait persyaratan penampilan bangunan gedung, yang salah satunya memperhatikan aspek tapak bangunan. Pada daerah/lingkungan tertentu dapat ditetapkan ketentuan khusus tentang pemagaran suatu pekarangan kosong atau sedang dibangun, pemasangan nama proyek dan sejenisnya dengan memperhatikan keamanan, keselamatan, keindahan dan keserasian lingkungan.”pungkas Abdurrahman Tahir.
Pewarta : Aris


