JAKARTA, 9 Oktober 2026 (CNI) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan peringatan keras kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid.
Peringatan ini mengemuka setelah Nusron mangkir dari panggilan penyidik pada Rabu (7/10/2026) dengan alasan mengikuti agenda internal kementerian. Lembaga antirasuah tersebut mendesak sang menteri agar segera memenuhi jadwal ulang pemeriksaan dan menunjukkan sikap kooperatif.
NUSRON TIDAK HADIR, KPK JADWALKAN ULANG PEMERIKSAAN
Sebelumnya, Nusron Wahid tidak menghadiri panggilan KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. KPK menyatakan pemeriksaan akan dijadwalkan ulang.
“Yang bersangkutan telah menyampaikan surat konfirmasi tidak dapat hadir dalam pemeriksaan hari ini karena ada agenda lain di internal Kementerian ATR/BPN,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
KETERANGAN NUSRON SANGAT DIBUTUHKAN PENYIDIK
Budi menegaskan keterangan Nusron sangat dibutuhkan untuk melengkapi konstruksi utuh perkara ini, termasuk menelusuri aliran uang dan alur perintah yang diduga tidak hanya berkaitan dengan pelayanan pertanahan, tetapi juga dugaan setoran internal di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
“Keterangan-keterangan dari Saudara NW ini dibutuhkan oleh penyidik guna menerangkan bagaimana konstruksi utuh dari perkara ini, sehingga penyidik nanti bisa melakukan telaah dan analisis lebih lanjut, apakah kemudian masih ada pihak-pihak lain yang punya peran signifikan selain pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.
KPK berharap Nusron dapat hadir pada penjadwalan berikutnya dan tidak lagi berhalangan.
“Kami mengimbau agar koordinasi dan penjadwalan ulang berikutnya Saudara NW bisa hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik. Karena pada prinsipnya setiap keterangan dari saksi ataupun pihak-pihak lain adalah untuk membantu penyidik guna mengungkap perkara ini menjadi terang benderang,” ujar Budi.
KETUA KPK SOROTI KOMITMEN KOPERATIFITAS
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyayangkan ketidakhadiran tersebut, terlebih Nusron sebelumnya sempat menyatakan akan kooperatif.
“Dengan tidak hadirnya yang bersangkutan, saya yakin penyidik akan menjadwal ulang rencana pemeriksaannya. Menteri ini kan pernah menyatakan di media, hari Jumat, 18 September bahwa akan menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum,” ujar Setyo.
Ia juga menyoroti panggilan yang sebenarnya sudah dikirim sejak pekan lalu.
“Penyidik sudah kirim panggilan sejak awal minggu lalu, jadi kalau alasan sudah ada terjadwal kegiatan di Kementerian, sepertinya dengan toleransi waktu beda minggu, kurang bisa atur waktu,” katanya.
DAFTAR 8 TERSANGKA KASUS SUMMARECON
KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan suap pembukaan blokir lahan PT Summarecon di Kabupaten Bogor, sekaligus mengusut dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN:
- Lampri (LMP) — Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN
- Sontang Coin Manurung (SON) — Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I
- Adrianto Pitojo Adi (ADR) — Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk
- Arif Sugiyanto (ARF)
- Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ)
- Rizal Pahlevi (LEV) — Pihak Swasta
- Erwin (ERW)
- Muhammad Fakhry (MF)
Penulis : Anggry
Editor : ART
CNI — Cendana News Indonesia
“Objektif & Independen”


