CNI, SURABAYA – Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana curanmor, yakni S (31) dan RA (20).
Dua pria asal Madura itu nekat mencuri motor WIB di Jalan Asem 4 nomor 16C, Surabaya pada Kamis (24/3) pukul 05.00.
Diketahui kedua pelaku adalah S( 31 )asal Galis Bangkalan, Madura dan RA (20) asal Jrengik Sampang, Madura.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Arief Rizky Wicaksana menjelaskan barang bukti yang disita, antara lain, satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam nopol L 6447 FW.
Kemudian, lanjut dia, satu unit sepeda motor Honda Vario 125 tanpa plat nomor, satu lembar STNK sepeda motor Honda Vario nopol L 4385 WI, dua buah plat nomor nopol L 4385 WI, dua buah ujung obeng plus minus kunci T, serta satu unit HP.
Pihaknya pun mengantongi ciri-ciri tersangka pelaku curanmor dari informasi saksi dan rekaman CCTV di TKP.
“Anggota Unit Reskrim Polsek Asemrowo lalu melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi pelaku berada di Galis, Bangkalan, Madura,” bebernya, Senin (4/4).
AKP Arief mengatakan pada Jumat (25/3) malam jam 18.30 WIB, kedua tersangka diciduk saat sedang duduk di depan rumah teman mereka.
“Kedua pelaku lalu dibawa ke Polsek Asemrowo Surabaya untuk proses penyidikan lebih lanjut,” terangnya.
Polisi lantas melakukan pemberkasan dan berkoordinasi dengan JPU.
Untuk mempertanggungjawabkan aksi mereka, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan pidana paling lama tujuh tahun penjara. (Syaf/Red)


