BANGKALAN, CNI – Layanan pengaduan online milik Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bangkalan menuai kritik tajam dari kalangan aktivis. Kanal yang semestinya menjadi instrumen kontrol sosial dan partisipasi publik itu dinilai hanya berfungsi sebagai formalitas administratif tanpa komitmen penyelesaian di lapangan.
Berbagai aduan yang masuk disebut sekadar menggugurkan kewajiban prosedural. Tidak ada mekanisme tindak lanjut yang transparan, terukur, dan dapat dipantau publik.
Akibatnya, layanan pengaduan tersebut dinilai tak lebih dari etalase kebijakan yang hadir secara simbolik, namun minim keberanian menindak persoalan riil.
“Kondisi ini bukan sekadar persoalan teknis. Ini mencerminkan lemahnya kepemimpinan Kepala Dinas Pendidikan Bangkalan dalam memastikan sistem pengawasan internal berjalan efektif,” ujar Abdurahman Tohir, pemerhati kebijakan publik dari Pusat Analisa Kajian Informasi Strategis (PAKIS), Minggu (8/2/2026).
Menurut Abdurahman, mandeknya pengaduan online Disdik Bangkalan bukanlah kasus tunggal. Pola tersebut dinilai mengulang kegagalan sistem pengaduan publik yang pernah diterapkan Pemerintah Kabupaten Bangkalan pada 2021.
Saat itu, Pemkab meluncurkan kanal aspirasi bupati berbasis SMS dan WhatsApp yang diklaim sebagai layanan quick response.
Kanal tersebut bahkan disebut terhubung langsung dengan nomor pribadi Bupati Bangkalan saat itu, R. Abdul Latif Amin Imron.
Namun dalam praktiknya, banyak laporan warga yang tak pernah mendapat respons, bahkan berakhir tanpa kejelasan.
“Disebut quick response, tapi faktanya tidak demikian. Saya sendiri pernah melapor dan menunggu sangat lama tanpa kepastian,” ungkapnya.
Aktivis menilai kegagalan kanal aspirasi di level pimpinan daerah yang tak pernah dievaluasi secara serius kini berulang di tingkat organisasi perangkat daerah, termasuk Disdik Bangkalan.
Kepala Dinas Pendidikan Bangkalan dinilai gagal menerjemahkan semangat pengaduan publik menjadi sistem kerja yang responsif, akuntabel, dan transparan.
“Kalau pola lama ini terus dipertahankan, pengaduan publik hanya akan jadi formalitas. Kadisdik harus bertanggung jawab penuh karena dialah penentu arah dan budaya kerja di Disdik,” tegas Abdurahman.
Ia juga menyoroti absennya keterbukaan data pengaduan, mulai dari jumlah laporan yang masuk, berapa yang ditindaklanjuti, hingga yang benar-benar diselesaikan.
Ketertutupan ini dinilai semakin memperkuat dugaan lemahnya pengawasan dan akuntabilitas di tubuh Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan.
Dalam konteks dugaan pungutan liar (pungli), Abdurahman menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan sekadar pelanggaran etik atau administrasi, melainkan telah masuk ranah pidana. Karena itu, masyarakat tidak cukup hanya diarahkan ke kanal pengaduan internal Disdik yang dinilai minim respons.
“Kalau sudah ada pungli, apalagi disertai paksaan, itu tindak pidana. Warga lebih tepat melapor ke polisi atau kejaksaan agar ada proses hukum yang jelas,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pelaporan ke kepolisian efektif jika pungli terjadi secara langsung dan disertai bukti kuat, seperti permintaan pembayaran, kuitansi, atau keterangan saksi.
Sementara kejaksaan dinilai lebih tepat menangani pungli yang bersifat sistemik, terstruktur, dan melibatkan penyalahgunaan wewenang, terutama terkait dana pendidikan seperti BOS atau bantuan pemerintah.
“Kalau pungli dilakukan berulang dan terorganisir, apalagi melibatkan pejabat atau kepala sekolah, itu sudah mengarah pada praktik korupsi. Kejaksaan harus turun,” tegasnya.
Abdurahman juga menyarankan agar pelaporan tidak dilakukan secara tunggal. Selain ke aparat penegak hukum, laporan pungli sebaiknya ditembuskan ke Inspektorat agar pengawasan berjalan dari berbagai sisi.
“Kalau masyarakat terus diarahkan ke pengaduan internal yang mandek, pungli akan langgeng. Jalur hukum adalah pilihan rasional agar ada kepastian dan perlindungan bagi pelapor,” pungkasnya. (Syaif)


