Mahfud MD Meminta KPK Memperlakukan Yaqut Secara Adil

BANGKALAN, CNI – Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD buka suara soal kasus kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Mahfud meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperlakukan Yaqut secara adil.

Pernyataan itu disampaikan Mahfud dalam podcast Terus Terang di kanal YouTube Mahfud MD Official.

Ia menjelaskan bahwa pembagian kuota haji sudah memiliki patokan, yakni 8 persen untuk haji khusus dan 92 persen untuk haji reguler.

Mahfud menegaskan kasus kuota haji ini sama dengan yang dialami mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim. Menurutnya, jika terdapat segi-segi yang benar, maka harus dibela.

Ia menjelaskan tambahan kuota 20 ribu jemaah dari Arab Saudi pada akhir 2023 belum disertai surat resmi, sementara waktu persiapan sangat terbatas dan pengaturan ruang jemaah sudah ketat.

Selain itu, Mahfud menyebut persoalan muncul karena pembagian kuota diatur melalui keputusan menteri, bukan peraturan menteri.

Padahal, tim eks Menag Yaqut menjelaskan bahwa dua peraturan menteri sudah ada dan sesuai undang-undang, sementara keputusan menteri hanya digunakan untuk penetapan teknis.

Mahfud juga menyebut kebijakan tersebut diketahui Presiden Jokowi dan diambil karena situasi mendesak, bukan untuk diperdagangkan.

Ia menegaskan tidak bermaksud membenarkan Yaqut, namun meminta agar fakta-fakta tersebut didalami secara objektif oleh hakim.

Menurut Mahfud, proses hukum harus berjalan adil. “Mungkin KPK benar, tapi pembelaan Yaqut juga harus dipertimbangkan karena dokumen-dokumennya lengkap,” ujarnya.

Advertisement

Postingan Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer Minggu ini

spot_img

Berita Terbaru