DENPASAR – Kepolisian Sektor Denpasar Barat melaksanakan kegiatan Polisi untuk Masyarakat dalam tajuk Minggu Kasih pada Rabu, 3 Desember 2025, pukul 09.00 Wita, bertempat di Musholla Sabilil Hidayah, Penamparan, Kelurahan Padangsambian, Kecamatan Denpasar Barat.
Program Minggu Kasih merupakan agenda rutin mingguan sebagai implementasi Program Quick Wins Presisi Polri serta kebijakan Kapolda Bali, dengan tujuan meningkatkan kepercayaan publik dan memperkuat kemitraan antara Polri dan masyarakat.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Laksmi Trisnadewi Wieryawan, S.H., S.I.K., didampingi Kanit Binmas AKP I Wayan Budiartana, S.H., serta diikuti oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Padangsambian, Bhabinkamtibmas Desa Padangsambian Kaja, Ketua Pengurus TPQ Sabilil Hidayah, dan umat Muslim setempat.
Ketua Pengurus TPQ Sabilil Hidayah dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kehadiran jajaran Polsek Denpasar Barat. Ia berharap kegiatan seperti ini dapat terus berjalan untuk menekan gangguan kamtibmas serta mempererat tali silaturahmi antara kepolisian dan masyarakat.
Dalam sambutannya, Kapolsek Denpasar Barat menekankan pentingnya sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban.
“Kegiatan Minggu Kasih ini sudah berjalan selama satu tahun sebagai kebijakan dari Kapolri. Tujuannya untuk membangun kemitraan dan komunikasi yang baik demi terwujudnya harkamtibmas yang kondusif,” ujar Kompol Laksmi.
Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak segan menyampaikan kritik, saran, serta masukan yang membangun, serta menekankan pentingnya peran Bhabinkamtibmas sebagai penghubung kepolisian dengan warga.
“Saya berharap silaturahmi dan toleransi antarumat beragama tetap terjaga. Jika ada kendala terkait keamanan, silakan disampaikan agar bisa kita carikan solusi bersama,” tambahnya.
Sementara itu, Kanit Binmas AKP I Wayan Budiartana juga mengingatkan masyarakat untuk selalu menjaga toleransi dan segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian apabila terjadi permasalahan kamtibmas di lingkungan sekitar.
Pada sesi tanya jawab, Ketua TPQ Sabilil Hidayah menyampaikan kekhawatiran warga terhadap maraknya balapan liar yang dilakukan kalangan remaja. Menanggapi hal tersebut, pihak kepolisian menyampaikan telah melakukan langkah pencegahan melalui sosialisasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta meningkatkan patroli kewilayahan.
Pertanyaan lain disampaikan terkait penggunaan sepeda listrik oleh anak sekolah dasar. Pihak kepolisian menjelaskan bahwa penggunaan sepeda listrik untuk anak-anak dibatasi di area pemukiman, dengan usia minimal 12 tahun, dan tetap dalam pengawasan orang tua sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020.
Adapun ketentuan keselamatan sepeda listrik di antaranya wajib menggunakan helm, kecepatan maksimal 25 km/jam, tidak membawa penumpang tanpa tempat duduk, tidak memodifikasi kecepatan, serta wajib mematuhi aturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan pejalan kaki.
Melalui kegiatan Minggu Kasih, Polsek Denpasar Barat berharap tercipta hubungan yang harmonis antara Polri dan masyarakat, sehingga kamtibmas di wilayah Denpasar Barat tetap terjaga aman dan kondusif.



