Kapolsek Denpasar Utara Gelar Sambang Kamtibmas “Jumat Curhat” di Musholla Al Ikhwan Ubung Kaja

DENPASAR – Kapolsek Denpasar Utara melaksanakan kegiatan Sambang Kamtibmas dalam program Jumat Curhat di wilayah hukum Polsek Denpasar Utara, bertempat di Musholla Al Ikhwan, Jalan Patih Nambi, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara, pada Rabu, 3 November 2025.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Denpasar Utara IPTU I Ketut Darbawa, S.H., M.H., didampingi Kanit Binmas IPTU Gede Sandiasa. Turut hadir Perbekel Desa Ubung Kaja, Ketua Pengurus Musholla Al Ikhwan, Takmir Musholla, serta umat Muslim setempat.

Ketua Pengurus Musholla Al Ikhwan dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas kunjungan Kapolsek Denpasar Utara beserta jajaran. Ia berharap kegiatan ini dapat membawa manfaat dalam menciptakan situasi aman dan kondusif di wilayah Desa Ubung Kaja, khususnya di lingkungan Musholla Al Ikhwan.

Dalam sambutannya, Kapolsek Denpasar Utara IPTU I Ketut Darbawa, S.H., M.H. memperkenalkan diri sekaligus mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.

“Kegiatan ini bertujuan untuk menyerap aspirasi masyarakat, baik terkait kinerja kepolisian maupun permasalahan kamtibmas yang dihadapi di lapangan, sehingga kita bisa mencari solusi secara bersama-sama,” ujar Kapolsek.

Kapolsek juga mengimbau warga agar selalu menjalin komunikasi dan koordinasi dengan pihak kepolisian, termasuk melaporkan apabila terjadi gangguan kamtibmas maupun tindak pidana di lingkungan sekitar.

Dalam sesi dialog, Ketua Musholla menanyakan langkah yang harus dilakukan masyarakat apabila terjadi pencurian di lingkungan tempat tinggal. Menanggapi hal tersebut, pihak kepolisian menyampaikan bahwa warga diimbau segera menghubungi layanan kepolisian di nomor 110 atau melaporkan kepada Bhabinkamtibmas dan Babinsa setempat agar segera ditindaklanjuti.

Selain itu, disampaikan pula dasar hukum tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain Pasal 362 tentang pencurian biasa dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara, Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan, dan Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.

Warga lainnya yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online juga menyampaikan keluhan terkait kemacetan lalu lintas di Kota Denpasar yang berdampak pada keterlambatan pelayanan kepada penumpang. Menanggapi hal tersebut, Kapolsek menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah menyiagakan personel di sejumlah persimpangan dan melaksanakan Pengaturan Pagi (PH Pagi) setiap hari sebagai upaya mengurai kemacetan serta meningkatkan pelayanan kepada pengguna jalan.

Kasi Humas Polresta Denpasar, Kompol I Ketut Sukadi, menjelaskan bahwa kegiatan Jumat Curhat merupakan sarana kepolisian untuk membangun komunikasi dua arah dengan masyarakat.

“Program ini menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan, saran, maupun masukan sehingga Polri dapat memberikan pelayanan yang lebih maksimal dan tepat sasaran,” ujar Kompol I Ketut Sukadi.

Ia menambahkan, melalui kegiatan ini diharapkan terjalin sinergi yang semakin kuat antara kepolisian dan masyarakat dalam menjaga kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Denpasar Utara.

Advertisement

Postingan Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer Minggu ini

spot_img

Berita Terbaru