Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, Satpas SIM Polresta Denpasar melaksanakan program “Polantas Menyapa” sebagai langkah nyata untuk mendekatkan pelayanan kepolisian kepada masyarakat secara langsung, khususnya kepada pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM).
Melalui kegiatan ini, personel Satpas SIM hadir langsung di tengah masyarakat untuk memberikan penjelasan terkait alur dan prosedur pembuatan SIM, persyaratan administrasi, serta tahapan ujian yang harus dilalui oleh pemohon. Program ini bertujuan agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas, akurat, dan transparan sehingga proses pelayanan dapat berjalan cepat dan tepat sesuai ketentuan.
Selain memberikan edukasi, Polantas Menyapa juga menjadi sarana untuk mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan jasa calo dalam pengurusan SIM. Petugas memberikan pemahaman bahwa semua proses dapat dilakukan secara mandiri, mudah, dan terjangkau tanpa melalui pihak ketiga, sebagai bagian dari upaya pencegahan praktik percaloan.
Program ini juga sejalan dengan komitmen Polresta Denpasar dalam mewujudkan pelayanan publik yang bersih, jujur, dan terpercaya. Diharapkan dengan pendekatan dialogis dan humanis, kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri semakin meningkat.
Kasi Humas Polresta Denpasar, Kompol I Ketut Sukadi, menyampaikan bahwa program ini merupakan bentuk inovasi pelayanan untuk memastikan masyarakat merasa nyaman, aman, dan terbantu dalam mengurus SIM.
“Melalui program Polantas Menyapa, Polri hadir lebih dekat dengan masyarakat untuk memberikan pelayanan yang transparan, cepat, dan bebas dari percaloan. Kami ingin memastikan bahwa masyarakat mendapatkan haknya atas pelayanan yang baik dan profesional,” ujar Kompol I Ketut Sukadi.
Dengan adanya program ini, Satpas SIM Polresta Denpasar berharap masyarakat semakin memahami pentingnya prosedur resmi dalam pengurusan SIM serta bersama-sama mendukung terwujudnya pelayanan publik yang berkualitas dan berintegritas.



