Denpasar – Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, Satpas SIM Polresta Denpasar terus memberikan pelayanan yang humanis dan profesional kepada masyarakat. Salah satunya melalui kegiatan pemanduan serta pemberian arahan kepada para pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM), Jumat (14/11/2025).
Pada proses pelayanan, petugas Satpas terlihat aktif memberikan penjelasan terkait prosedur, kelengkapan administrasi, hingga alur ujian teori dan praktik kepada pemohon. Pendekatan ini dilakukan untuk memastikan setiap pemohon memahami langkah-langkah yang harus dijalani, sehingga pelayanan berjalan lancar, cepat, dan transparan.
Dalam kegiatan tersebut, petugas Satpas juga membantu melakukan pemeriksaan dokumen serta memberikan panduan agar pemohon dapat mengikuti proses penerbitan SIM dengan benar sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasi Humas Polresta Denpasar, Kompol I Ketut Sukadi, menjelaskan bahwa Polresta Denpasar berkomitmen memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. “Petugas Satpas SIM Polresta Denpasar secara konsisten memberikan arahan dan pendampingan kepada para pemohon. Hal ini dilakukan agar masyarakat dapat memahami seluruh prosedur dengan baik serta merasakan pelayanan yang mudah, cepat, dan transparan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pelayanan berbasis edukasi ini merupakan bagian dari implementasi Polri Presisi dalam meningkatkan kepercayaan publik melalui pendekatan humanis dan profesional.Dengan adanya pendampingan langsung dari petugas, diharapkan masyarakat dapat memperoleh layanan pembuatan SIM yang lebih optimal, nyaman, dan akuntabel.



