Petugas Satpas SIM Polresta Denpasar Berikan Arahan kepada Pemohon, Wujudkan Pelayanan Prima dan Edukatif

Denpasar – Petugas Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Polresta Denpasar memberikan arahan dan bimbingan kepada para pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM), Kamis (13/11/2025).

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polresta Denpasar dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai tata cara, aturan, dan tanggung jawab dalam berkendara.

Dalam pelaksanaannya, petugas Satpas memberikan penjelasan kepada para pemohon mengenai tahapan proses penerbitan SIM, mulai dari pemeriksaan administrasi, ujian teori, hingga ujian praktik. Selain itu, disampaikan pula pentingnya tertib berlalu lintas dan keselamatan di jalan raya sebagai bentuk kesadaran hukum serta tanggung jawab sosial.

Kasi Humas Polresta Denpasar Kompol I Ketut Sukadi menyampaikan bahwa kegiatan tersebut sejalan dengan semangat Polri untuk memberikan pelayanan yang humanis dan transparan. “Petugas Satpas tidak hanya melayani administrasi, tetapi juga berperan memberikan edukasi agar masyarakat memahami pentingnya disiplin dan keselamatan dalam berkendara,” ujar Kompol Sukadi.

Melalui kegiatan ini, Polresta Denpasar berharap seluruh pemohon SIM dapat menjadi pengendara yang tertib, beretika, dan berkontribusi dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah Kota Denpasar.

Advertisement

Postingan Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer Minggu ini

spot_img

Berita Terbaru