Denpasar – Petugas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Denpasar yang bertugas di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM memberikan arahan dan pendampingan kepada para pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM), Rabu (12/11/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polantas dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memastikan setiap pemohon SIM memahami prosedur dan tata cara pelaksanaan ujian, baik teori maupun praktik.
Petugas memberikan penjelasan mengenai aturan berlalu lintas, pentingnya keselamatan di jalan raya, serta etika berkendara yang baik dan benar. Selain itu, petugas juga membantu para pemohon dalam proses administrasi dan memberikan pendampingan saat pelaksanaan ujian.
Kasi Humas Polresta Denpasar Kompol I Ketut Sukadi menjelaskan bahwa kegiatan pendampingan ini bertujuan untuk menciptakan suasana pelayanan yang ramah, transparan, dan humanis.
“Dengan adanya pendampingan dari petugas, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami proses pembuatan SIM serta termotivasi untuk menjadi pengendara yang tertib dan berkeselamatan,” ujar Kompol Sukadi.
Kegiatan ini juga merupakan wujud nyata dari komitmen Satlantas Polresta Denpasar dalam memberikan pelayanan prima dan membangun kedekatan antara Polantas dengan masyarakat.



