Denpasar – Dalam upaya memberikan pelayanan publik yang inklusif dan berkeadilan, Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Polresta Denpasar terus berinovasi dalam memberikan layanan prima, termasuk kepada pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) penyandang disabilitas.
Petugas Satpas SIM Polresta Denpasar dengan penuh keramahan dan sikap humanis melayani pemohon disabilitas yang datang untuk mengurus administrasi SIM. Proses pelayanan dilakukan dengan tetap mengedepankan prinsip ramah, cepat, dan tanpa diskriminasi, serta memastikan seluruh masyarakat, termasuk penyandang disabilitas, mendapatkan hak yang sama dalam mengakses layanan publik.
Langkah ini sejalan dengan semangat Transformasi Menuju Polri yang Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan), di mana Polri hadir untuk semua lapisan masyarakat tanpa terkecuali.
Kasi Humas Polresta Denpasar, Kompol I Ketut Sukadi, menjelaskan bahwa pelayanan kepada pemohon disabilitas merupakan wujud nyata komitmen Polresta Denpasar dalam memberikan pelayanan publik yang humanis dan profesional.
“Polresta Denpasar berupaya menghadirkan pelayanan yang ramah, cepat, dan mudah diakses oleh seluruh masyarakat, termasuk bagi penyandang disabilitas. Hal ini untuk memastikan bahwa semua warga mendapat pelayanan yang adil dan bermartabat,” ujarnya.
Dengan adanya pelayanan yang inklusif ini, Satpas SIM Polresta Denpasar berharap dapat semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri sebagai pelayan, pelindung, dan pengayom masyarakat.



