Denpasar – Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Polresta Denpasar terus berkomitmen memberikan pelayanan publik yang cepat, transparan, dan humanis kepada masyarakat. Hal ini tampak pada kegiatan pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di ruang pelayanan Satpas Polresta Denpasar, Kamis (23/10/2025).
Dalam kegiatan tersebut, petugas Satpas dengan ramah melayani masyarakat yang telah menyelesaikan seluruh tahapan administrasi dan ujian. Setiap pemohon SIM yang dinyatakan lulus langsung menerima dokumen SIM-nya secara tertib dan transparan.
Pelayanan dilakukan dengan menerapkan prinsip Polantas menyapa di mana setiap pemohon mendapatkan panduan serta informasi yang jelas selama proses berlangsung, mulai dari pendaftaran, ujian teori, hingga penerbitan SIM.
Kasi Humas Polresta Denpasar, Kompol I Ketut Sukadi, menjelaskan bahwa pelayanan publik di bidang lalu lintas menjadi salah satu prioritas Polresta Denpasar dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. “Kami berupaya menghadirkan pelayanan yang mudah, cepat, dan transparan agar masyarakat merasa puas serta nyaman dalam mengurus SIM,” ujarnya.
Dengan pelayanan yang semakin modern dan berorientasi pada masyarakat, diharapkan Satpas Polresta Denpasar dapat terus menjadi contoh pelayanan publik yang profesional dan humanis di jajaran kepolisian.



