Denpasar – Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polresta Denpasar melaksanakan kegiatan pengawasan terhadap seluruh aktivitas kepolisian, termasuk pelayanan publik di lingkungan Polresta Denpasar serta Polsek jajaran Polda Bali.
Kegiatan pengawasan ini dilakukan secara menyeluruh pada sejumlah ruang pelayanan publik, seperti Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), pelayanan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS). Selain itu, pengawasan juga mencakup area penjagaan markas komando (Mako) Polresta Denpasar dan seluruh Polsek jajaran.
Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk mencegah terjadinya pelanggaran disiplin maupun kode etik, menghilangkan sikap arogan serta ketidakprofesionalan petugas, dan memastikan seluruh personel memberikan pelayanan yang humanis dan optimal kepada masyarakat.
Kasi Humas Polresta Denpasar, Kompol I Ketut Sukadi, menjelaskan bahwa pengawasan rutin oleh Sipropam merupakan bentuk komitmen Polresta Denpasar dalam menjaga kedisiplinan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. “Dengan adanya pengawasan ini, diharapkan seluruh personel semakin profesional dan berorientasi pada kepuasan masyarakat,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, Polresta Denpasar menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat integritas dan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.



