JAKARTA, CNI – Mantan Ketua DPR, Setya Novanto (Setnov), resmi bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung, pada Sabtu (16/8).
Sebelumnya, masa hukuman Setnov dalam kasus korupsi e-KTP dipangkas Mahkamah Agung dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, mengonfirmasi bahwa pembebasan ini berdasarkan asesmen dan sudah melewati waktu yang ditetapkan.
Setnov divonis 15 tahun penjara pada 2018, didenda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti USD 7,3 juta. la terbukti menerima keuntungan dari proyek e-KTP yang merugikan negara Rp2,3 triliun.
Dengan bebas bersyarat ini, Setnov tidak dikenakan wajib lapor karena denda sudah dibayar (Moh. Imron).