SUMSEL-Baturaja, CNI – Banyak temuan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa (DD) di wilayah kecamatan Pengandonan.
Kasus ini semakin menarik perhatian publik setelah Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (PAKIS-SUMSEL) mengungkapkan adanya indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan beberapa target Dana Desa triwulan 1 yang bersumber dari DD mengalami dugaan korupsi.
Hasil audit BPKP Sumsel telah membuktikan adanya kerugian negara yang signifikan akibat pelaksanaan proyek yang tidak sesuai dengan musrembangdes.
Hal ini disebabkan oleh Ketiadaan transparansi dan partisipasi yang aktif dari masyarakat dalam mengawasi alokasi dan penggunaan dana desa tersebut.
Hal ini membuat korupsi semakin merajalela. Lebih ironisnya lagi pihak kecamatan yang seharusnya berperan aktif dalam pengawasan, justru terkesan tutup mata, permaslahan ini terjadi di wilayah kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) tepatnya di Desa Gunung Liwat kecamatan Pengandonan.
“Camat Pengandonan saat diklarifikasi memilih bungkam dan tidak merespon pertanyaan para aktivis saat melalui pesan singkat. Camat juga tidak mau memberikan keterangan terhadap pertanyaan para aktivis,” ungkap aktivis (Pusat Analisa Kajian Informasi Strategis (PAKIS-SUMSEL. Minggu (10/8/2025).
Ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah kecamatan. Pasalnya, monitoring yang rutin dan intensif seharusnya dapat mencegah terjadinya penyimpangan dalam penggunaan dana desa.

Ketua LSM (PAKIS-SUMSEL) saat mencoba menghubungi Ka Camat Pengandonan Sdri,(Oktaria Rosalina,S.IPM,S,i) akan tetapi yang Bersangkutan tidak pernah mau Merespon atau menjawab telepon/pesan WattsApp.
Dalam Hal ini kami merasa kecewa dengan tidak memberikan jawaban klarifikasi kami dan kami hubungi melaui Via telepon/pesan WattsApp!, padahal keterlibatan camat sudah sangat jelas dalam Undang undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa: dan Permendagri No 19 Tahun 2023.
Camat memiliki peran dalam pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa/kelurahan, Sehingga dapat pastikan Pengunaan Angaran dana desa digunakan sesuai peruntukannya dan tepat sasaran,” paparnya.
“Minimnya pengawasan Dari pihak CAMAT atau Pendamping Desa,Berdampak pada seluruh desa di wilayah kabupaten Ogan Komering Ulu belum memiliki indikator kinerja capaian pembangunan desa pada level tujuan/sasaran RPJM Desa,khisusnya di Kecamatan Pemgamdonan terdapat dua Desa Yang Menjadi Temuan dari BPKP Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2025 pada Tw 1, Dua desa tersebut Tidak relevannya karena kegiatan tidak selaras dan belum didukung dengan dokumen perencanaan desa.Tanpa adanya sosialisasi dan transparansi Informasi PEMDES desa kepada Masyarakat ini membuat pengawasan sulit dilakukan, artinya korupsi semakin tak terkendali,” jelasnya.
Lembaga Swadaya Masyarakat Pusat Analisa Kajian Informasi Kajian Strategis (PAKIS-SUMSEL) akan menyampaikan Hal teraebut kepada BUPATI OKU untuk mengevaluasi kinerja Seluruh CAMAT dan meminta agar pemerintah segera mengambil langkah-langkah tegas untuk meningkatkan transparansi dan partisipasi PEMDES kepada masyarakat dalam pengelolaan dana desa. Salah satu upaya yang diusulkan adalah penerapan sistem informasi yang dapat diakses oleh masyarakat secara terbuka, sehingga masyarakat dapat mengetahui secara langsung alokasi dan penggunaan dana desa.
“Selain itu, kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk lebih proaktif dalam mengawasi dan melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan dana desa.”
Dengan pengawasan yang ketat dan partisipasi aktif dari masyarakat, diharapkan korupsi di tingkat desa Khusus nya di kabupaten Ogan Komering Ulu(OKU) Dapat diminimalisir dan dana desa benar-benar digunakan untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan dan meningkatkan partisipasi dan kesadaran masyarakat dalam pembangn desa yang transparan dan akuntabel. Red/team