Ditangkap KPK, Bupati Koltim Abdul Azis Hanya Minta Fee 8 Persen dari Proyek RSUD Senilai Rp126,3 Miliar

JAKARTA, CNI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebut Bupati Kolaka Timur (Koltim) Abdul Azis diduga menerima komitmen fee sebesar 8 persen dari proyek pembangunan RSUD di Koltim, Sulawesi Tenggara.

Hal itu disampaikan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu saat penetapan Abdul Azis sebagai tersangka, Sabtu (9/8/2025) dini hari.

“Saudara ABZ (Abdul Azis) dengan saudara AGD (Ageng Dermanto) mintanya 8 persen, yaitu kira-kita sekitar Rp9 Miliar lah,” ujar Asep.

Ageng Dermanto adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur.

Selaku PPK, Ageng melakukan penandatanganan Kontrak Pekerjaan Pembangunan RSUD Kab. Koltim dengan PT. PCP senilai Rp126,3 miliar pada Maret 2025.

Kemudian pada akhir April 2025, Ageng berkonsultasi dan memberikan uang senilai Rp30 juta kepada Andi Lukman Hakim, yang merupakan penanggungjawab Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk Pembangunan RSUD di Bogor.

Selanjutnya periode Mei hingga Juni, PT Pilar Cerdas Putra (PT PCP) melalui Deddy Karnady (DK) melakukan penarikan uang sekitar Rp2,09 miliar.

Uang tersebut selanjutnya diserahkan kepada Ageng Rp500 juta, di lokasi pembangunan RSUD Kabupaten Koltim.

“Selain itu, DK juga menyampaikan permintaan dari AGD kepada rekan-rekan di PT. PCP, terkait komitmen fee sebesar 8 persen,” ungkapnya.

Asep menambahkan pada Agustus 2025, Deddy melakukan penarikan cek Rp1,6 miliar yang selanjutnya diserahkan kepada Ageng. Ageng kemudian menyerahkannya kepada staf Abdul Azis.

“Penyerahan dan pengelolaan uang tersebut diketahui oleh Abdul Azis, yang diantaranya untuk membeli kebutuhan Abdul Azis,” imbuhnya.

Di samping itu, Deddy juga melakukan penarikan tunai sebesar Rp200 juta yang kemudian diserahkan kepada Ageng. Selain itu, PT PCP juga melakukan penarikan cek sebesar Rp3,3 miliar.

“Tim KPK kemudian menangkap AGD dengan barang bukti uang tunai sejumlah Rp200 juta, yang diterimanya sebagai kompensasi atau bagian dari komitmen fee sebesar 8 persen atau sekitar Rp9 miliar, dari nilai proyek pembangunan RSUD Kabupaten Koltim sebesar Rp126,3 miliar,” pungkasnya.

Advertisement

Postingan Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer Minggu ini

spot_img

Berita Terbaru