BANGKALAN, CNI – Heboh!, diketahui terdapat empat orang yang kedapatan pesta sabu di Kantor Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, direhabilitasi. Polisi tak menahan pelaku di penjara, namun dipindahkan ke tempat rehabilitasi. Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Bangkalan, Iptu Kiswoyo Supriyanto.
Kiswoyo mengatakan, bahwa para pengguna sabu tersebut yakni Wirjono Teguh Widjajanto (54) asal Kota Surabaya yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), Heri Pribadi (42) warga Kecamatan Modung merupakan tenaga harian lepas (THL) dan Syaifullah (40) asal Kecamatan Modung diduga pengurus Koni Bangkalan serta Bakhtiar Rifai (42) asal Kecamatan Modung. “Untuk empat orang yang diamankan itu dilakukan asesmen (rehabilitasi),” ungkapnya, Kamis (7/8/2025).
Menurutnya, rehabilitasi dilakukan karena keempat pelaku tersebut merupakan pengguna narkoba dan bukan pengedar. Rehabilitasi ini diharapkan bisa membuat empat orang ini berhenti kecanduan sabu. “Asesmen dilakukan karena empat orang tersebut merupakan pemakai,” ujarnya.
Sedangkan dua pelaku lainnya, yakni Moh. Ali Noval (33) dan Wahyu Ilah (44), warga Kecamatan Modung, diproses hukum. Sebab keduanya merupakan pengedar yang bekerja sama menjual sabu di wilayah tersebut. “Untuk dua lainnya kami proses karena mereka pengedar,” imbuhnya.
Di hadapan polisi, dua pengedar itu mengaku bekerja sama menjual sabu. Noval diketahui sebagai anak buah Wahyu dan diupah sebesar Rp 100.000 untuk satu poket sabu. Sebelumnya, polisi mengamankan tiga orang yakni Wirjono Teguh Widjajanto (54) asal Kota Surabaya, Heri Pribadi (42) dan Syaifullah (40) asal Kecamatan Modung saat sedang asyik pesta sabu di Kantor Kecamatan Modung. Dari penangkapan itu, polisi berhasil menangkap tiga pelaku lain.
Sementara itu Bupati Bangkalan, Lukman Hakim, menyatakan sikap tegas terkait penangkapan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) di Kecamatan Modung yang tertangkap basah mengonsumsi sabu di kantor kecamatan. Bupati menegaskan bahwa pelanggaran tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap tanggung jawab sebagai abdi negara.
“Saya sudah memanggil BKD dan menyampaikan dengan tegas bahwa oknum tersebut harus ditindak keras, bahkan diberhentikan secara tidak hormat,” ungkap Bupati Lukman, Kamis (7/8/2025).
Menurutnya, penggunaan narkoba oleh ASN atau THL merupakan pelanggaran berat, apalagi dilakukan di fasilitas milik pemerintah. Ia menilai, tindakan seperti itu sudah di luar batas toleransi.
“Itu sangat keterlaluan. Bukan hanya melanggar hukum, tapi juga mencoreng nama baik instansi dan merusak moral pemerintahan,” tegasnya.
Meski ia mendorong pemecatan, Bupati Lukman tetap mengingatkan bahwa proses sanksi harus melalui mekanisme dan regulasi kepegawaian yang berlaku. Ia mengakui telah memanggil pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan mendapat penjelasan bahwa ada tahapan yang harus dilalui, termasuk penetapan status tersangka.
“Harapan dan dorongan saya tetap: pemecatan. Tapi karena ini menyangkut ASN, tentu harus mengikuti prosedur yang ada. Tetap harus melalui tahapan formal sesuai regulasi,” jelasnya.

Terpisah Wakil bupati Bangkalan, Fauzan Ja’far, mengatakan bahwa Pemkab Bangkalan akan segera mengambil langkah tegas terhadap para ASN itu. Dia sangat menyayangkan perilaku buruk ASN di Kecamatan Modung. Menurutnya, perbuatan itu tidak bisa ditoleransi dan dia pastikan Pemkab Bangkalan akan menindak tegas mereka yang terlibat narkoba.
“Saya turut prihatin mengenai kasus ini. Bupati sudah memerintahkan saya untuk koordinasi dengan internal pemkab untuk memberikan sanksi pada ASN itu,” kata Fauzan, Kamis (7/8/2025).
Fauzan mengungkapkan, kasus narkoba yang melibatkan ASN ini bukan kali pertama terjadi di Bangkalan. Karena itu, dia serahkan kasus ini kepada aparat penegak hukum dan mendukung proses hukum yang dijalankan.
Dia menjelaskan, selama proses hukum yang dilakukan pihak kepolisian masih berlangsung, gaji ASN yang terlibat dalam kasus narkoba itu akan dipotong 50%.
“Kalau sudah inkrach, hal tersebut merupakan kewenangan bupati akan memecat ASN itu,” pungkasnya.