Kata Kejagung soal Abolisi untuk Tom Lembong: Kita Pelajari dulu

JAKARTA, CNI – Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi terkait DPR RI yang menyetujui permintaan Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengakui belum mengetahui ihwal hal tersebut.

“Saya belum tahu. Saya baru tahu dari Anda (awak media),” kata Anang dalam keterangannya, Kamis (31/7/2025).

Ia pun menyebut pihaknya akan mempelajari lebih dahulu soal abolisi Tom.

“Nanti kita pekajari dulu seperti apa,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan saat ini, jaksa penuntut umum (JPU) tengah fokus pada upaya banding terhadap vonis Tom.

Seperti diketahui, DPR menyetujui permohonan pemberian abolisi Tom yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, persetujuan tersebut dilakukan di rapat konsultasi antara pihaknya dan pemerintah, Kamis.

“Hasil rapat konsultasi, DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden R43/pres/ tanggal 30 Juli tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi terhadap Tom Lembong,” kata Dasco dalam keterangannya di DPR RI, Kamis (31/7/2025) malam. Dipantau dari Breaking News KompasTV.

Sebagai informasi, Tom Lembong sebeumnya telah dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Selain itu, Tom juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Vonis hakim untuk Tom Lembong ini lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa yaitu, 7 tahun penjara dan membayar denda Rp750 juta (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan. (Kompas TV).

Advertisement

Postingan Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer Minggu ini

spot_img

Berita Terbaru