Kejari Bangkalan Borgol 3 Orang Jajaran Direksi PT Tonduk Majeng dalam Kasus Korupsi BUMD Sumber Daya

BANGKALAN, CNI – Kasus dugaan korupsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sumber Daya semakin menemukan titik terang. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan menahan 3 orang tersangka baru, berkaitan penyertaan modal pada PT Tonduk Majeng Madura tahun 2020-2021 sebesar Rp 14,8 Miliar.

Tiga orang tersebut merupakan Direktur Utama PT Tonduk Majeng Madura, Abdul Qadir. Uftori atau yang dikenal dengan nama Totok sebagai Direktur, dan Komisaris perusahaan Sofiulloh Syarif.

Kepala Kejari Bangkalan, Suhartono mengatakan, tiga orang tersebut merupakan penanggung jawab perusahaan PT Tonduk Majeng. Perusahaan tersebut menerima aliran dana penyertaan modal dari BUMD Sumber Daya.

“PT ini bergerak di bidang konstruksi bangunan. Kami mulai pemeriksaan pukul 09.00 WIB. Hari ini kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung kami tahan,” jelasnya, Senin (16/6/2025).

Kasus tersebut berkaitan dengan perkara pidana mantan Direktur Utama BUMD Sumber Daya, Moh Kamil yang telah divonis 5,5 tahun penjara. Pada saat itu, BUMD Sumber Daya melakukan kerjasama dengan dengan PT Tonduk Majeng Madura.

Perusahaan pelat merah itu, memberikan bantuan modal Rp14.815.000.000. Namun, kerjasama tersebut diduga tidak sesuai aturan, sehingga merugikan keuangan negara.

“Perjanjian kerja sama itu tidak dilakukan sesuai prosedur. Uang yang digunakan untuk membeli bahan konstruksi hanya sedikit,” ungkapnya.

Menurutnya, ada kemungkinan muncul tersangka lain dalam kasus tersebut. Kejari Bangkalan masih melakukan pengembangan.

“Tiga orang kami tahan di rumah tahanan Kejati Jawa Timur. Adanya kemungkinan tersangka baru, kita tunggu perkembangan penyidikan,” terangnya. (Wan).

Advertisement

Postingan Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer Minggu ini

spot_img

Berita Terbaru