BANGKALAN, CNI – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bangkalan menjatuhkan vonis 12 tahun penjara pada Saifullah (45) Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) di Socah, Bangkalan, Madura.
Sidang putusan ini digelar tertutup di ruang sidang PN Bangkalan pada Selasa (10/6/2025). Saifullah Terdakwa kasus pencabulan terhadap santriwatinya yang masih dibawah umur itu sebelumnya oleh jaksa penuntut umum (JPU) dituntut 15 tahun penjara dalam sidang putusan perkara nomor nomor: 1/Pid.Sus-Anak/2025/PN Bangkalan pada Selasa, 27 Mei 2025.
Saat membacakan putusannya, majelis hakim berpendapat Saifullah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan kedudukannya melakukan persetubuhan dengan perbuatan cabul.
Melalui kuasa hukum korban Risang Bima Wijaya, SH mengapresiasi putusan majlis hakim dinilai sudah mengedepankan keadilan bagi korban.
“Pihak korban merasa putusan yang dijatuhkan majelis hakim PN Bangkalan, diyakini sudah sesuai dengan fakta-fakta yang telah terungkap dalam persidangan. Pihak korban merasa itu sudah setimpal dan putusan yang sudah dirasa adil oleh majelis hakim,” papar Risang.

Sementara itu Ketua Pusat Analisa Kajian Informasi Strategis (PAKIS) Kabupaten Bangkalan, Abdurahman Tohir yang intens sejak awal mengikuti proses persidangan dan mengawal perkara ini mengapresiasi putusan majelis hakim.
“Kami apresiasi majelis hakim dan jaksa penuntut umum yang telah menangani perkara ini dengan adil sehingga unsur-unsur pidana-nya terpenuhi. Semoga ini menjadi pelajaran bagi terdakwa,” katanya.
Sebelumnya, Saifullah dilaporkan oleh santrinya yang berusia 13 tahun atas dugaan pencabulan.
Akibat aksi bejatnya itu, pelaku dijerat pasal 82 Ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 Tentang penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.