BANGKALAN, CNI – Ketua Umum Pusat Analisa Kajian Informasi Strategis (PAKIS) Abdurahman Tohir diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan dalam dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal BUMD pada UD Mabruk, pada 5 Juni 2025.
Sebelumnya Kejari Bangkalan menetapkan Direktur UD Mabruk, Djunaedi, sebagai tersangka dalam kasus penyertaan modal fiktif yang merugikan negara hingga Rp 1,3 miliar.
Penetapan dilakukan pada Jumat, 16 Mei 2025, setelah tim penyidik mengantongi cukup bukti atas dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada tahun 2019.
Abdurahman Tohir menjelaskan dirinya diperiksa oleh Kejari Bangkalan sebagai saksi. Dirinya memberikan apresiasi atas kinerja Kejari Bangkalan dalam menangani kasus dugaan korupsi BUMD ini.
“Langkah Kejari dalam mengusut kasus ini merupakan hal yang langka dan patut diapresiasi. Kami juga mendesak Kejari untuk mengusut tuntas semua pihak yang terlibat. Termasuk dugaan kemungkinan adanya aktor intelektual di balik kasus yang menyebabkan kerugian negara miliaran ini,” paparnya.
Dalam hal penyertaan modal BUMD kepada UD Mabruq MRS, Abdurahman Tohir menjelaskan jika ada tersangka baru inisial JS sesuai surat penetapan tersangka Nomor: PRIN-638/M.5.38/Fd.2/05/2025 tanggal 25 Mei 2025.
“Ada penambahan tersangka atas nama JS. Saya diperiksa sebagai saksi dan kami menjelaskan sesuai dengan yang kami ketahui,” papar Abdurahman.
Abdurahman meyakini jika Kejari Bangkalan mempunyai komitmen untuk memberantas tindak pidana korupsi di wilayah Bangkalan.
“Tentunya kami berharap komitmen Kejari Bangkalan dalam mengungkap tindak pidana korupsi juga dibarengi dengan upaya pencegahan supaya kasus serupa tidak terulang kembali,” pesannya.
Sebagai informasi, penyertaan modal fiktif BUMD Sumber daya Bangkalan tersebut terjadi pada tahun 2019 silam.
Saat itu, UD Mabruk yang bergerak di bidang jual beli beras menerima penyertaan modal dari BUMD Sumberdaya Bangkalan sebesar Rp. 1,35 miliar.