Pengasuh Ponpes di Bangkalan yang Cabuli Santrinya Dituntut 15 Tahun Penjara

BANGKALAN, CNI – Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) di Socah, Bangkalan, Madura, yang bernama Saifullah (45) dituntut 15 tahun penjara berdasar kasus pencabulan terhadap santriwatinya yang masih dibawah umur.

Saifullah dilaporkan santrinya yang berusia 13 tahun atas dugaan pencabulan. Diduga, pria yang juga pernah menjabat sebagai anggota DPRD Bangkalan periode 2009-2014 ini mencabuli santrinya sebanyak tiga kali.

“Benar, terdakwa dituntut 15 tahun penjara,” kata pengacara korban,” Risang Bima Wijaya, SH selaku pengacara korban pencabulan.

Tuntutan itu disampaikan oleh majelis hakim dalam sidang putusan perkara nomor nomor: 1/Pid.Sus-Anak/2025/PN Bangkalan pada Selasa, 27 Mei 2025.

Risang Bima Wijaya menyebut tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di PN Bangkalan dan pihak korban pasrah pada majlis hakim.

“Dari pihak korban atau pelapor tidak banyak berkomentar. semua diserahkan pada Jaksa sebagai perwakilan Negara untuk penegakan hukum, dan majelis hakim yang memeriksa perkara agar memutus sesuai yang ada dalam fakta persidangan,” paparnya.

Sementara itu Ketua Pusat Analisa Kajian Informasi Strategis (PAKIS) Kabupaten Bangkalan, Abdurahman Tohir yang mengawal sejak awal kasus tersebut menganggap tuntutan yang dijatuhkan jaksa penuntut umum sudah maksimal. Pihaknya pun mengapresiasi tuntutan itu.

“Kami apresiasi tuntutan jaksa tersebut. Kami berharap majelis hakim juga menjatuhkan hukuman sesuai fakta persidangan dan agar bekerja secara maksimal tanpa pandang bulu,” ungkapnya.

Tuntutan tersebut, menurut Abdurahman telah dipertimbangkan JPU sebaik-baiknya, menggunakan hati nurani, dan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“Semua sudah dibuktikan tim penuntut umum dengan mengedepankan hati nurani dan semata-mata atas nama undang-undang,” ujarnya.

Sebelumnya, Saifullah dilaporkan oleh santrinya yang berusia 13 tahun atas dugaan pencabulan.

Akibat aksi bejatnya itu, pelaku dijerat pasal 82 Ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 Tentang penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Advertisement

Postingan Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer Minggu ini

spot_img

Berita Terbaru