SURABAYA, CNI – Pejabat (PJ) Gubernur Jatim, Adi Karyono diminta menertibkan pungutan liar alias pungli di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jatim. “Pungli berkedok Cashback dipungut dari perolehan iklan di sejumlah media cetak,” ungkap salah seorang awak media yang tidak bersedia namanya disebut.
Pungli berkedok Cashback di Disbudpar Jatim, lanjutnya, sudah berlangsung lama. Bedanya sekarang dengan pimpinan yang baru, pungli merata besarnya 50 persen di setiap Bidang. “Dulu ada yang dimintai 20 persen, 30 persen dan itu hanya berlaku bagi media kecil,” lanjutnya.
Adapun besarnya nilai iklan baik display maupun pariwara tidak sama di masing masing bidang antara 5-15 juta. “Dengan cashback otomatis mengurangi penghasilan media dan yang mendapat iklan bagiannya 10 persen setelah dipotong cashback”, ungkapnya dengan mimik kesal.
Kebijakan kepala dinas baru, pembayaran iklan sekarang tidak lagi disentralkan ke Bagian Keuangan akan tetapi dibayar melalui masing masing bidang. “Maksudnya Kadis menginginkan tidak ada lagi cashback, tetapi faktanya tambah parah,” ungkapnya.
Adapun bidang-bidang di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jatim, Bidang Kebudayaan,
Bidang Cagar Budaya, Sejarah, Bidang Pemasaran dan Kelembagaan Parekraf, Bidang Destinasi, Bidang Pengembangan Sumber Daya Parekraf.
“Pak PJ gubernur kami minta pungli di Disbudpar ditertibkan, ini kan mencoreng nama Pemprov Jatim,” harapnya. Sementara itu Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jatim, Evy Afianasari yang dikonfirmasi melalui pesan pendek, hingga berita ini tayang belum merespon. (Red)