BANGKALAN, CNI – Polisi mendapati celana dalam (CD) wanita dari lokasi tempat kejadian perkara (TKP) dugaan pencabulan seorang santriwati berusia 13 tahun di Parseh, Kecamatan Socah, Bangkalan Madura jadi korban pencabulan. Pelaku tak lain adalah Kiai-nya sendiri, berinisial SY (45) yang kini kabur.
“Polisi temukan celana dalam wanita di TKP,” papar AKBP Febri Isman Jaya saat ditemui diruangannya oleh Abdurahman Tohir saat audensi mengusut kasus pencabulan oknum Kiai di Socah, Bangkalan, Madura.
Saat ini, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangkalan menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan atas perkara dugaan pencabulan oleh oknum Kiai tersebut.
Iptu Herly KBO Satreskrim Polres Bangkalan,
mengungkapkan, perkembangan dari hasil penyidikan perkara tersebut bahwa sejak Senin (4/11/2024) adalah jadwal pemeriksaan terhadap terlapor melalui surat pemeriksaan yang kedua.
“Apabila hari ini tidak memenuhi panggilan atau tidak menghadap atau tidak kooperatif, selanjutnya kami secepatnya akan menerbitkan DPO terhadap terlapor,” papar Iptu Herly.
Sejatinya, lanjut Herly, penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangkalan telah menaikkan perkara dugaan pencabulan itu dari penyelidikan ke tahap penyidikan sejak tanggal 28 Oktober 2024 lalu.
“Penyidik sudah menetapkan bahwa pemeriksaan terhadap saksi-saksi telah cukup, alat-alat bukti sudah terpenuhi. Tinggal pemeriksaan terhadap terlapor,” jelas Herly.
Diberitakan sebelumnya, santriwati inisial NV (13), diduga menjadi korban pencabulan oleh oknum kiai yang juga mantan anggota DPRD Bangkalan berinisial SY – pengasuh salah satu pesantren di Kecamatan Socah, Bangkalan, Madura.
NM orang tua korban tidak menerima anaknya jadi korban rudapaksa si oknum Kiai. Lalu melaporkan ke Polres Bangkalan pada hari Kamis, 24 Oktober 2024 malam hari dengan nomor Laporan Polisi (LP) PPA-Satreskrim Polres Bangkalan dengan LP/162/X/2024/SPKT/POLRESBANGKALAN/POLDAJATIM.
Satreskrim Polres Bangkalan juga telah melakukan serangkaian penggeledahan hingga penyegelan salah satu ruang di Ponpes Raudlatul Ulum pada 31 Oktober 2024 lalu. Namun pihak terlapor SY diketahui tidak ada di tempat.
Rangkaian kegiatan penggeledahan hingga penyegelan itu diwarnai dengan aksi unjuk rasa puluhan warga dengan tuntutan mendesak pihak kepolisian untuk segera menangkap terhadap SY.


