Bawa Barang Bukti, KPK Geledah Rumah Mahfud Anggota DPRD Jatim di Bangkalan

BANGKALAN, CNI (CendanaNewsIndonesia.com) – Komisi pemberantasan korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di salah satu rumah milik Mahfud anggota DPRD Jawa Timur, di perumahan IMC, Jalan Halim Perdana Kusuma, Bangkalan pada Selasa (9/7/2024).

Kabar mengenai penggeledahan rumah Mahfud tersebut dibenarkan oleh Ketua DPC PDIP Bangkalan H. Fatkurrahman. Menurutnya KPK melakukan penggeledahan, bukan operasi tangkap tangan (OTT).

”Ya benar, rumah Mahfud di geledah oleh KPK tapi bukan OTT,” jelas Fatkurrahman.

Menurutnya, penggeladahan oleh anggota KPK itu dilakukan di rumah Mahfud yang terletak di perumahan IMC Bangkalan. KPK tidak melakukan penggeledahan di Desa Katol, Kecamatan Kokop.

Rumah Anggota DPRD Jatim, Mahfud di Perumahan IMC, Jl. Halim Perdanakusuma – Bangkalan

Fatkurahman juga memastikan bahwa yang bersangkutan (Mahfud,Red) masih berada di rumahnya, di rumah IMC,”menambahkan.

Setelah melakukan penggeledahan, anggota KPK menyita dua handphone dan uang tunai senilai Rp 300 juta. Menurutnya, uang ratusan juta tersebut milik pribadi yang dipersiapkan untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

”KPK membawa dua Hp dan uang pribadi senilai Rp 300 juta.”tegasnya.

Pengakuannya saat di hubungi awak media kembali, bahwa dirinya sudah bertemu dengan Mahfud di Surabaya hari ini. Saat awak media meminta disambungkan ke Mahfud, dalihnya ia sedang sibuk.

Berdasarkan pantauan awak media pada pukul 19.30 WIB Selasa (9/7/2024) bahwa penggeladahan itu sudah selesai di rumah Mahfud. Dirumah yang bersangkutan sudah tidak tampak ada kegiatan apapun hingga pukul 23.00 WIB.

Informasi lain yang juga diterima awak media menyebutkan bahwa KPK telah mengamankan Mahfud di salah satu rumah makan di dekat alun-alun Bangkalan.

Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK

Sementara itu, wakil ketua KPK, Alexander Marwata saat dikinfirmadi awak media, pihaknya menggeledah rumah anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, tepatnya di Bangkalan. Alex membenarkan, upaya paksa itu dilakukan terkait pengembangan kasus suap dana hibah yang sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak.

“Iya,” kata Alex saat dihubungi awak media, Rabu (10/7/2024).

Alex mengatakan, penggeledahan dilakukan dalam rangka melengkapi berkas perkara kasus rasuah yang tengah diusut penyidik.

“Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat bukti,” ujar Alex.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada penghujung 2022, KPK menetapkan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa TImur, Sahat Tua Simanjuntak sebagai tersangka suap. Sahat menerima suap untuk mengusulkan Pokir. Usulan itu diklaim datang dari berbagai kelompok masyarakat (Pokmas). Namun, nama-nama organisasi itu juga aneh. Di antara namanya adalah Pokmas Kalang Kabut, Pokmas Sadis, Pokmas Paterpan, Lidah Buaya, Tak Mampu, Staples, Itachi (nama karakter dalam animasi Naruto), dan lainnya.

Sahat didakwa menerima suap 39,5 miliar. Ia kemudian divonis 9 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya.

Advertisement

Postingan Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer Minggu ini

spot_img

Berita Terbaru