Ali Fikri Optimis Bupati Sidoarjo, Gus Muhdlor Tidak Mangkir Lagi dari Panggilan KPK Pada Jumat 3 Mei 2024 Nanti

Jakarta, CNI (CendanaNewsIndonesia.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimis Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor akan menepati janjinya untuk menghormati proses penyidikan dan kooperatif terhadap panggilan tim penyidik.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, bahwa tim penyidik telah memanggil Gus Muhdlor untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan sebagai tersangka atas dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan sejumlah uang di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab), Sidoarjo, pada Jumat (3/5/2024) lusa.

“Kami optimis dia akan kooperatif. Karena sebelumnya kan tanggal 16 lalu dia sudah sampaikan, dia menghormati proses di KPK,” ujar Ali Fikri pada awak media, Rabu (1/5/2024).


Menurut Ali Fikri, pihaknya bisa saja melakukan jemput paksa terhadap Gus Muhdlor apabila mangkir dari panggilan tim penyidik tanpa adanya alasan yang jelas serta tidak dapat dipertanggung-jawabkan.

“Apabila tidak ada konfirmasi dan tidak ada alasan yang dapat dipertanggung-jawabkan, tentunya upaya paksa bisa dilakukan,” tegas Ali Fikri.

Perlu diketahui, pada Selasa (16/4/2024) lalu KPK resmi umumkan Gus Muhdlor sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Disamping KPK juga telah mencegah Gus Muhdlor untuk tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.

Sebelumnya, Gus Muhdlor telah diperiksa sebagai saksi pada Jumat (16/2/2024). Lalu mangkir dari panggilan tim penyidik. Gus Muhdlor juga sempat mangkir dari panggilan tim penyidik pada Jumat (19/4/2024) lalu dengan alasan sakit dan rawat inap di RSUD Sidoarjo.

KPK sebelumya telah menetapkan dua orang tersangka. Yakni, Siska Wati selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian BPBD Pemkab Sidoarjo, yang terjaring tangkap tangan KPK pada Kamis, (25/1/2024).

Selanjutnya KPK mengembangkan dari penangkapan tersebut dan kemudian menetapkan tersangka kedua, yakni Ari Suryono, selaku Kepala BPPD Pemkab Sidoarjo. Ari Sunaryo kini telah ditahan KPK sejak Jumat (23/2/2024).

Dalam perkaranya, Ari Fikri memerintahkan Siska untuk melakukan penghitungan besaran dana insentif yang diterima para pegawai BPPD, sekaligus besaran potongan dari dana insentif tersebut yang diperuntukkan untuk kebutuhan Ari Sunaryo dan lebih dominan untuk kebutuhan Bupati. Besaran potongan tersebut berkisar 10-30 persen sesuai dengan besaran insentif yang diterima.

Khusus pada tahun 2023, Siska Wati mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN di linkungan Pemkab Sidoarjo, sekitar Rp 2,7 miliar.

Advertisement

Postingan Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer Minggu ini

spot_img

Berita Terbaru