KLUNGKUNG, CNI (Cendana News Indonesia) ~ Untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19, 2 Personel Polres Klungkunng, yaitu Personel Sat Samapta Polres Klungkung melaksanakan imbauan prokes 5M kepada masyarakat pedagang yang ada di Jalan Raya Takmung Kecamatan Banjarangkan Kabupaten Klungkung. Senin, (21/3/2022).
Dalam kegiatan ini, 2 Personel Samapta memberikan himbauan protokol kesehatan 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi mobilisasi dan menghindari kerumunan).

“Kapolres Klungkung I Made Dhanuardana, S.IK.,MH., melalui Kasat Samapta Polres Klungkung AKP I Dewa Alit Kamboja memberikan keterangan bahwa Personel Sat Samapta (Team Treacer) tidak henti hentinya dan tidak bosan-bosanya memberikan himbauan protokol kesehatan 5M kepada warganya sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19.
Dengan tertib dan disiplin serta selalu patuh protokol kesehatan 5M diharapkan seluruh warga masyarakat dapat terhindar dari covid 19″, tutup Kasat Samapta. (Ags/Red).


