Bangkalan, CNI – Panitia pemilihan kecamatan (PPK) Kecamatan Burneh Kabupaten Bangkalan melakukan perhitungan pleno tidak sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh komisi pemilihan umum (KPU) RI.
Dari keterangan Beberapa saksi parpol mengatakan panitia penyelenggara mulai dari PPK, PPS dan Panswancam Burneh melanggar kode etik pemilu.
“di PKPU Nomor 005 tahun 2024 pasal 15 dan 16, sehingga di tengarai mufakat jahat PPK dan panwas burneh sepakat menghitung hasil suara bukan per tps tapi perdesa dan tanpa menempel C.Hasil (plano),” ujarnya.
Sejak perhitungan di kecamatan sampai menjelang pleno perhitungan tingkat kabupaten bangkalan saksi tidak memegang D.Hasil rekap kecamatan burneh.
“Mendengar info rapat pleno terbuka tingkat kabupaten tetapi hasil rekap saksi belum mendapatkan hingga saat ini,” jelasnya.
Selain itu, beberapa saksi Parpol juga memaparkan bahwa D hasil tersebut sudah di terima, tetapi ketika mengajukan keberatan, PPK Burneh enggan menandatangi.
“D Hasil itu sudah diterima, namun ketika kita mengajukan keberatan, PPK Burneh tidak mau menandatanganinya. Dan ketua PPK menghilang Jelang perhitungan,” pungkasnya. (Red)