Polres Badung Ungkap Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur Oleh Pamannya Sendiri

BALI, CNI – Dengan adanya laporan Polisi LP/B/93/VII/2023/SPKT/POLRES BADUNG/POLDA BALI tertanggal 30 Juli 2023 tentang kasus pencabulan anak dibawa umur yang dilakukan oleh pamannya sendiri yang berinisial IWDY(43th) terhadap Mawar (bukan nama sebenarnya) yang dilaporkan pada 30Juli 2023 lalu, akhirnya ditindak lanjuti oleh jajaran Satreskrim Polres Badung, dengan menahan IWDY (43th) warga asal Desa Subagan Karangasem.(25/8).

Wakapolres Badung Kompol Putu Diah Kurniawandari yang didampingi Kasatreskrim Polres Badung AKP Aris Setiyanto, ,Kasi Humas Polres Badung Iptu Ketut Sudana,kepada awak Media saat Press Rilis menyatakan, bahwa tersangka dilaporkan oleh keluarga Mawar dan saat ini tersangka sudah diamankan untuk diproses hukum lebih lanjut.

“Tersangka dilaporkan oleh keluarga korban ke Polres Badung pada 30 Juli 2023 lalu, dimana dari laporan tersebut,kami kemudian melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku,” ujar Wakapolres Badung Kompol Putu Diah Kurniawandari ,Jum’at (25/8).

Menurut Wakapolres Badung, dari pemeriksaan terhadap tersangka, diketahui jika tersangka melakukan pencabulan dengan cara memijat korban,kemudian saat korban ketiduran tersangka menjilat dan menghisap kemaluan korban,meremas kedua payudara korban serta memasukkan salah satu jari tangannya kedalam alat kelamin korban.Tegas Wakapolres Badung Kompol Putu Diah Kurniawandari

Ketika awak Media menanyakan apakah ada tersangka lain dalam kasus pencabulan ini?, Wakapolres Badung menyatakan tidak ada.

Namun dari laporan ini kami masih mendalami kemungkinan ada rangkaian dari kasus tersebut, yang saat ini sedang dalam penyelidikan.

Dan untuk tersangka lain Kompol Putu Diah secara tegas mengatakan “Tidak ada tersangka lain, yang ada laporan lain yang tidak ada hubungannya dengan kasus pencabulan yang kami rilis hari ini, dan semua kasus masih dalam lidik,” pungkas Wakapolres Badung Kompol Putu Diah Kurniawandari.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Polisi menjerat tersangka dengan pasal 81 Jo Pasal 76D UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dan terancam penjara 15 tahun.(Tmr/Red)

Advertisement

Postingan Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer Minggu ini

spot_img

Berita Terbaru