Bangkalan, CNI – Mantan Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron diputus 9 tahun penjara dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, yakni 12 tahun penjara dan uang pengganti senilai Rp 9,7 miliar di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Dalam kasus yang menjerat Ra Latif, JPU menerapkan pasal 12a ayat UU nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001, 12b ayat (1) UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001, pasal 12b ayat (2) UU nomor 31/1999 jo UU nomor 20/2001 dan UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sidang putusan R Abdul Latif Amin Imron, mantan Bupati Bangkalan di peradilan Tipikor Surabaya
Dalam perkara ini akhirnya Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada Bupati Bangkalan nonaktif, R Abdul Latif Amin Imron, atas kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan. Vonis tersebut disampaikan pada sidang putusan, Selasa, 22/8/2023.
Mantan bupati Bangkalan yang akrab disapa Ra Latif tersebut juga dijatuhi denda uang Rp 300 juta, subsidair 4 bulan kurungan dan ganti rugi uang Rp 9,7 miliar dan pencabutan hak politik selama 5 tahun. Hal tersebut berdasarkan pasal 12A ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, Pasal 12B Ayat (2) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Setelah pembacaan putusan oleh majelis hakim tersebut, tim penasehat hukum terdakwa bisa mengupayakan hukum kembali dalam waktu seminggu. “Masih pikir-pikir dulu,” tegas Penasehat Hukum Ra Latif, Suryono Pane.


